PENERAPAN ASAS KEBANGSAAN DALAM KEPEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVII/2020

Autor(s): Johan’s Kadir Putra, Nuriyah Hidayanti, Intan Novitasari

Sari

Indonesia dikenal sebagai negara berkembang yang memiliki potensi sumber daya baik manusia maupun alam yang cukup besar sehingga menarik minat warga negara asing maupun lokal untuk berinvestasi. Banyak perusahaan asing yang mendirikan cabangnya di kota-kota besar yang ada di Indonesia. Perusahaan asing yang mendirikan cabang di Indonesia ini tentunya juga akan mengirim perwakilan dari kantor pusat mereka yang merupakan warga negara asing. Mengenai pengaturan kepemilikan hunian atas satuan rumah susun, Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat memiliki Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bangunannya itu dibangun di atas tanah yang memiliki hak pakai tanah Negara. Hal tersebut dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Kepemilikan hak milik warga negara asing atas satuan rumah susun, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur hak atas tanah yang boleh memiliki hak-hak atas hunian yang terdapat di Indonesia dan jenis-jenis hunian rumah susun apa saja yang di perbolehkan dan tidak di perbolehkan untuk warga negara asing.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.