KEWAJIBAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DI KOTA BALIKPAPAN DEMI TERWUJUDNYA KEPASTIAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Autor(s): Devirainy Gadis Anjeli, Reza Rizki Nugraha, Yanti Yanti

Sari

Undang-undang nomor 8 tahun1999 tentang perlindungan konsumen merupakan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan atau sengketa anatara pelaku usaha dan konsumen, selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan: ”Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikann perlindungan kepada konsumen”. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau disingkat dengan BPSK merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang memiliki fungsi "menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan". Undang-Undang No.8 Tahun 1999 membentuk suatu Lembaga dalam Hukum Perlindungan Konsumen, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pasal 1 butir 11 UUPK menyebutkan : ”Bahwa BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen”. BPSK dibentuk untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa konsumen yang berskala kecil dan bersifat sederhana.

Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha. BPSK diharapkan dapat mempermudah mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Selain itu dapat pula menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha. Keberadaan BPSK dapat menjadi bagian dari pemerataan keadilan, terutama bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, karena sengketa di antara konsumen dengan pelaku usaha biasanya nominalnya kecil sehingga tidak mungkin mengajukan sengketanya di pengadilan karena tidak sebanding antara biaya perkara dengan besarnya kerugian yang akan dituntut. Pembentukan BPKS sendiri didasarkan pada adanya kecenderungan masyarakat yang segan untuk beracara di pengadilan karena konsumen yang secara sosial dan finansial tidak seimbang dengan pelaku usaha. BPSK yang dibentuk oleh Pemerintah adalah Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, tetapi bukanlah merupakan bagian dari Institusi kekuasaan kehakiman. Pemerintah membentuk BPSK di daerah Tingkat II untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar Pengadilan tetapi BPSK bukanlah Pengadilan

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.