PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL MASKER YANG TIDAK SESUAI STANDAR

Autor(s): Amellia Rizky Ramadannis, Rossila Dewanti Ningrum, Wiwiek Sriwahyuni

Sari

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Perlindungan Konsumen terhadap Pelaku Usaha yang Menjual Masker yang tidak sesuai dengan Standar. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Perlindungan Konsumen terhadap Pelaku Usaha yang Menjual Masker yang tidak sesuai dengan Standar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaku usaha sudah harus menetapi ketentuan yang berlaku untuk memproduksi dan memperjual-belikan masker yang memenuhi standar terhadap konsumennya. Namun fakta menunjukkan bahwa, masih banyak para pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan yang ada demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya rela merugikan para konsumen dengan memperjual-belikan masker tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Pada tanggal 28 Februari 2020, PT Unotech Mega Persada di daerah Cilincing, Jakarta Utara digerebek oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di dalamnya polisi menemukan masker siap edar. Penggerebekan dilakukan lantaran gudang ini tidak memiliki izin produksi masker. Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan harapan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Masker Illegal, Pelaku Usaha

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.