ANALISIS HUKUM TERHADAP PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU ILLEGAL LOGGING DI KABUPATEN TABALONG

Autor(s): Andi Muhammad Faras Arsyil, Ghina Athaya, Mei Setyawan

Sari

Kabupaten Tabalong memiliki luas wilayah 3.946 Km2 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh enam kilometer persegi) yang memiliki kawasan hutan potensi kayu yang besar seluas 2.412 Km2 (dua ribu empat ratus dua belas meter persegi). Di wilayah Kabupaten Tabalong, aktivitas penebangan liar marak terjadi seperti di dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)  pada hutan alam dan hutan tanaman, kawasan hutan lindung serta kawasan hutan produksi. Maraknya industri pengolahan kayu yang tersebar di wilayah Kabupaten Tabalong menandakan maraknya aktivitas penebangan liar. Perdagangan kayu secara liar yang dilakukan  oleh industri kayu di wilayah Kabupaten Tabalong disebabkan karena kurang efektifnya pengawasan dan pengendalian penatausahaan kayu pada industri kayu dalam mencegah praktek pemutihan kayu illegal. Adapun sanksi pidana bagi pelaku illegal logging diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 dan bagi orang yang melakukan illegal logging dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun serta denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.