ANALISA HUKUM LAUT ATAS KASUS PERAIRAN NATUNA ANTARA INDONESIA DAN TIONGKOK

Autor(s): Mega Febria Putri, Syifa Azizah, Anita Putri

Sari

Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki kondisi geografis yang strategis, Indonesia diberkhi dengan ragam kekayaan sumber daya alam.  Namun hal ini masih belum dimanfaatkan serta di optimalkan secara baik demi kemakmuran bangsa salah satunya pengelolaan serta pemanfaatan yang ada di area Natuna. Natuna sendiri merupakan jalur lintas laut internasional yang mana berdekatan langsung dengan batas-batas peraian negara-negara yang menjadikan area ini kerap terjadi perselisihan maupun sengketa. Tiongkok salah satu negara yang kerap menegaskan klaim teritorial Natuna yang menjadikan Tiongkok dan Indonesia bersengketa dalam merebutkan perairan Laut Natuna Indonesia. Namun UNCLOS 1982 menyatakan dengan jelas bahwa Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif milik Indonesia yanng mana Natuna merupakan bagian dari Indonesia. Hal ini membuat konflik antar dua negara ini kian memanas hingga Indonesia melakukan pengiriman pasukan angkatan laut guna melakukan penjagaan dan pengawasan di sekitar perairan Natuna.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.