PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENJUAL BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Aji Hamidah, Menina Reyhan Bonita, Rizky Abdillah Sy.

Sari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penjual bahan bakar minyak eceran di Kota Balikpapan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penjual bahan bakar minyak eceran di Kota Balikpapan. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tentang tindak pidana penjual bahan bakar minyak eceran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001, dengan ketentuan sebagai berikut; Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000,00 (empat puluh miliar), Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Adapun faktor-faktor yang menghambat proses penegakan hukum tindak pidana penjual bahan bakar minyak eceran adalah faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Arief Nawawi, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

———. Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Prenada Media Group, 2011.

H. S, Salim. Hukum Pertambangan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, 1986.

Ilyas, Amir. “Asas-Asas Hukum Pidana.” Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.

Kansil, C. S. T. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Pradnya Paramita, 2007.

Latif, Abdul. “Dampak Fluktuasi Harga Bahan Bakar Minyak Terhadap Suplai Sembilan Bahan Pokok Di Pasar Tradisional.” Al-Buhuts 11, no. 1 (2015): 91–116.

“Siapa Yang Berwenang Terbitkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak? - Klinik Hukumonline.” Accessed February 5, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/wewenang-dinas-pertambangan-dan-energi-lt5044aa275b43d.

Soekanto, Soerjono. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,” 2004.

Sunggono, Bambang. “Metode Penelitian Hukum.” Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Widowaty, Yeny. “Penegakan Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pemilukada.” In Penegakan Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pemilukada. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2015.

- Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.