PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG MELAKUKAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Autor(s): Muhammad Guntur Fauzi, Adrielita Manalu, Yolanda Theresia B.

Sari

Pesatnya perkembangan teknologi ikut membawa perubahan terhadap gaya hidup masyarakat yang kini bermacam-macam sesuatu dapat dilakukan secara cepat dan mudah menggunakan layanan berbasis online , saat ini kehadirannya sedang popular di tengah masyarakat karena didukung dengan banyaknya start up atau perusahaan rintisan yang menawarkan beragam layanan digital seperti pembayaran dan peminjaman uang. Hadirnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi ini memiliki istilah yakni Financial Technology atau disingkat dengan Fintech. Adanya pinjaman online atau peer to peer lending sebagai salah satu bentuk financial technology (fintech) adalah imbas dari kemajuan teknologi yang banyak menawarkan pinjaman dengan syarat serta ketentuan yang lebih mudah dan fleksibel kalau dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank. Mengingat saat ini di Indonesia kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 seperti ini ditambah lagi perilaku masyarakat digital yang konsumtif membuat pinjaman online menjadi solusi terbaik bagi mereka tanpa memikirkan dampak yang timbul dikemudian hari. Dalam jurnal ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif sebagai proses menemukan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum, guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Setiap kegiatan pinjaman online ilegal yang terjadi akan dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi untuk memamparkan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban yang melakukan pinjaman online serta sanksi terhadap pelaku yang melakukan pelayanan pinjaman online ilegal.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pinjaman Online, Ilegal

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

A. Buku

Remmelink, Jan. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Pdanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003

Satjipto, Raharjo. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi

C. Sumber Lain

Budiyanti, Eka. Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI 11, no. 4 (2019): 15.

Hadjon, Philipus M., and Titiek Sri Djatmayati. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press, 2002.

Kasus Pinjol Ilegal, Tersangka WNA Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara - Nasional Tempo.Co. Accessed 1 September 2022. https://nasional.tempo.co/amp/1527811/kasus-pinjol-ilegal-tersangka-wna-terancam-hukuman-20-tahun-penjara.

Keuangan, Otoritas Jasa. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech. Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen, 2017.

Kurniawan, Rizky. Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar, 2019.

Noviandari, Alicia. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Pinjaman Online Dengan Fidusia. PhD Thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB, 2020.

Nugroho, Hendro. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online. Jurnal Hukum Positum 5, no. 1 (2020): 3241.

Pratiwi, Nurul Tika, and Aprina Chintya. Studi Komperatif Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam. Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya 2, no. 1 (2017): 14172.

Rachmadini, Vidya Noor. Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 18, no. 2 (2020).

Sastradinata, Dhevi Nayasari. Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. Jurnal Independent 8, no. 1 (2020): 293301.

Triasih, Dharu, Dewi Tuti Muryati, and A. Heru Nuswanto. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online: Legal Protection for Consumers in Online Loan Agreements. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7:591608, 2021.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.