PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN TAMBANG BATUBARA TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN

Autor(s): Wila Eka Eka maya, Syela Maulika Anwar, Erdi Asri

Sari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum perusahaan tambang batubara terkait pencemaran lingkungan dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi masyarakat sekitar perusahaan tambang batubara yang terkena dampak pencemaran. Metode penelitian melalui pendekatan normatif, yaitu melakukan penelitian dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan bentuk-bentuk produk hukum yang ada. Serta mencakup penelitian terhadap dasar-dasar umum yang terkandung di dalam peraturan hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum perusahaan tambang batubara terkait pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomur 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomur 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomur 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Perlindungan hukum preventif dalam kasus penambangan diberikan oleh negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomur 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Adapun bentuk perlindungan hukum represif adalah upaya penegakan hukum terhadap undang-undang yang dilanggar, dengan kata lain upaya hukum represif ini adalah menyelesaikan suatu perkara baik itu secara litigasi (mengadili di pengadilan) maupun non litigasi (diluar pengadilan seperti arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya).

 

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Tresna Sastrawijaya, 2000, Pencemaran Lingkungan, Jakarta, PT. Rineka Cipta.

Ahmad Redi, 2017, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jakarta, Sinar Grafika.

Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Darmono, 2001, Lingkungan Hidup dan Pencemaran: Hubungannya dengan Toksikologi Senyawa Logam, Jakarta, Universitas Indonesia (UI-Press).

Dian Kurnia Anggreta, 2012, Perjuangan Hak Ekologis Komunitas Petani, Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, STKIP PGRI Padang, Vol. 1, No.1.

Komariah, 2001, Edisi Revisi Hukum Perdata, Malang, Universitas Muhammadiyah Malang.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Muchsin. Muchsin dan Fadillah Putra. 2002. Hukum dan Kebijakan Publik.

Philipus M. Hadjon, dkk, 2005, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Salim HS, 2005, Hukum Pertambangan di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta, Erlangga.

Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta.

Soerjono & Abdul Rahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.

Suyono, 2013, Pencemaran Kesehatan Lingkungan, Jakarta, EGC.

Suyono, 2013, Pencemaran Kesehatan Lingkungan, Jakarta, EGC.

Titik Triwulan & Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta, Prestasi Pustaka.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.