ANALISIS YURIDIS TERHADAP HASIL EKSEKUSI RIIL YANG MELEBIHI BATAS YANG DI EKSEKUSI

Autor(s): Monic Arliana, Martina Dwi Riyanti, Vania Azalia Novita

Sari

Eksekusi riil yaitu pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan mengosongkan benda tetap kepada orang yang dikalahkan, tetapi perintah tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela. Hal tersebut terjadi di kota Balikpapan, salah satunya terjadi penetapan eksekusi riil menyatakan Bahwa tanah seluas 8293 m2 adalah merupakan objek sengketa seperti yang didalilkan penggugat melalui surat keterangan kesaksian perwatasan tanggal 2 Maret 1977. Tanah objek sengketa seluas 8.239 m2 terletak di RT IX/ gunung bahagia dalam,kampung damai Balikpapan Timur sekarang JL.Manunggal RT 59 Kelurahan gunung bahagia Balikpapan. Salah satu penghuni rumah di tanah sengketa tersebut yang berinisial P berdasarkan surat hak milik No.4047 bahwa lahan milik rumahnya menjadi salah satu objek sengketa oleh ED dengan melakukan pemagaran pada hari kamis 10 Oktober 2019 yang mana seluruh rumah termasuk rumah P dipagar seng full sehingga tidak ada akses jalan keluar masuk rumah akibat dilakukanya pemagaran, karena menurut ED tanah yang dikuasai oleh JT seluas 3.060 m2 termasuk tanah waris yang telah diberikan pewaris kepada ED. Seharusnya pihak ED tidak semena-mena melakukan pemagaran secara sepihak. Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan ED yang melakukan pemagaran pihak yang dirugikan. Jika ingin menjerat secara hukum pidana maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun langkah hukum perdata adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Metode penelitian ini adalah yuridis nomartif berdasarkan pendapat ahli hukum.Dalam penelitian yang di tulis peneliti berkesimpulan bahwa kasus tersebut dapat di selesaikan dengan berdasarkan dasar hukum yang telah ditentukan.

Kata Kunci :Putusan Pengadilan, Batas Tanah, Eksekusi Riil

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Adrian Sutedi, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika, Hal 45.

Koentjaraningrat, 1982, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, Hal103

Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Konflik, Yogyakarta: TuguJogja Pustaka, Hal 2.

MariaSumardjono, 2009, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Kompas, Hal108

Sarjita, 2005, Teknik danStrategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Yogyakarta: TuguJogjaPustaka, Hal8.

Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Konflik, Yogyakarta: Tugujogja Pustaka, hal 2

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, hal 15

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2013, hlm. 261

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hlm. 13-14.

Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1996, Hal 167.

Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di LIngkungan Peradilan Umum, cet. I, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1998), hal. 83.

M. Yahya Harahap. 2004. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibid 10

M. Yahya Harahap, ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata, Ed. Kedua. Cet I, (Jakarta: Gramedia, 2005), hal. I.

M. Yahya Harahap, op. cit., hal. 2.

M. Yahya Harahap, op. cit, hlm. 1.

Pasal 1033 Rv

Ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata hal.11

Ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata hal.11

Pasal 368 ayat (1) KUHP

Pasal 335 ayat (1) KUHP

KUHP Buku II Bab XXV Pasal 385 Ayat (1)

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.