PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN YANG TERJADI DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Melati Simangunsong, Dwi Hermayani, Ananda Jati Nuraini

Sari

Salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual. Pada peristiwa pelecehan seksual sebagian besar korban adalah perempuan dan pelakunya hampir pasti laki-laki. Tindak kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan di Indonesia masih menunjukan angka yang tinggi. Kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki; perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens. Latar belakang jurnal ini ialah bahwa adanya seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Balikpapan yang melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya yang masih berstatus sebagai anak, korban ini wajib diberikan suatu perlindungan baik terhadap fisik maupun emosional sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual serta apa hambatan dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan metode kepustakaan dan lapangan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

a. Buku

Bahewa, Renaldi P. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Menurut Hukum Positif Indonesia. LEX ADMINISTRATUM 4, no. 4 (2016).

A. Buku

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu, 1987.

Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Lintasan Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan, Cet. Ke-3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.

Kamil, Ahmad. Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Mastuhu. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren: Suatu Kajian Tentang Unsur Dan Nilai Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: INIS, 1994.

Misrawi, Zuhairi. Hadratussyaikh Hasyim Asyari: Moderasi, Keumatan, Dan Kebangsaan. Penerbit Buku Kompas, 2010.

Muchsin, Perlindungan. Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

Mulkhan, Abdul Munir. Runtuhnya Mitos Politik Santri: Strategi Kebudayaan Dalam Dakwah Islam. Sipress, 1994.

Setiono, Rule Of Law. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta, 2004.

Syukur, Fatah. Madrasah Di Indonesia: DInamika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.

Wadong, Maulana Hassan, and R. Masri Sareb Putra. Pengantar Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak. Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo), 2000.

B. Peraturan Perudang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

C. Sumber Lain

Bahewa, Renaldi P. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Menurut Hukum Positif Indonesia. LEX ADMINISTRATUM 4, no. 4 (2016).

CECEP, CECEP, and Sahadi Humaedi. Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 1 (2018): 4855.

Dhofier, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren: Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai. LP3ES, 1982.

Anak - PUSAT ILMU PENGETAHUAN - Unkris. Accessed December 8, 2021. https://p2k.unkris.ac.id/id3/1-3065-2962/Anak_21808_mputantular_p2k-unkris.html.

Iskandar, Iskandar, and Nursiti Nursiti. Perlindungan Hukum Terhadap Santriwati Korban Kekerasan Seksual (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 4, no. 2 (2020): 38597.

Raharjo, Santoso Tri, and Hery Wibowo. Kekerasan Seksual Pada Anak Di Indonesia. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2015).

Rizqian, Irvan. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj) 1, no. 1 (2021): 5161.

Yahya, Mukhtar. Pemikiran Pendidikan. Jurnal Penelitian Agama 10, no. 13 (2001): 31.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.