STUDI KASUS TERHADAP HAK ASUH ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR 1365/Pdt.G/2021/PA.BPP DI PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN

Autor(s): Randy Septian, Meitri Widya Pangestika, Inri Ravis

Sari

Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana kepastian hukum terhadap salah satu pihak yang tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara hak asuh anak nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp, dan upaya hukum apa yang bisa dilakukan kepada pihak yang dirugikan dengan tidak dilaksanakannya isi putusan dalam perkara hak asuh anak nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp.Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa salah satu pihak yang tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara hak asuh anak nomor1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp belum ada regulasi yang mengatur secara jelas terkait hal tersebut. Karena pada implementasinya pihak dari yang tidak melaksanakan putusan (pihak ibu) tersebut masih terbayang oleh trauma dalam rumah tangga bersama mantan suaminya sehingga ini mempengaruhi dalam pertemuan dan memberikan akses kepada bapaknya untuk dapat mencurahkan perhatian dan kasih sayang. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak diantaranya banding dan kasasi. Upaya hukum banding telah dilakukan oleh pihak ayahnya namun putusannya menguatkan putusan pengadilan agama Balikpapan. Terhadap putusan tersebut sebenarnya pihak dari ayah tidak mempersoalkan tentang hak asuh anak kepada ibunya hanya saja pihak dari ayah menginginkan amar putusan pada angka 3, 4, dan 5 dijalankan kepada pihak ibu yang memiliki hak asuhnya.

Kata Kunci: Perkawinan, Anak, Hak Asuh Anak.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

A. Buku

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Djamil, Nasir. Anak Bukan untuk dihukum. Sinar Grafika, 2017.

Ghazaly, H. Abdul Rahman. Fiqh munakahat. Prenada Media, 2019.

Gultom, Maidin. Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Kamil, Ahmad. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

KBBI, KBBI. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kementerian Pendidikan Dan Budaya, 2016.

Marsaid, Marsaid. Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asy Syariah). Palembang: NoerFikri Offset, 2015.

Mertokusumo, Sudikno. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Soemiyati, Ny. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty, 1986.

Witanto, Darmoko Yuti. Hukum keluarga: hak dan kedudukan anak luar kawin: pasca keluarnya putusan MK tentang uji materiil UU perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

C. Sumber lain

Dewi, Sang Ayu Putu Sukma, AA Sri Indrawati, dan Suatra Putrawan. HAK ASUH ANAK DALAM SUATU PERCERAIAN (STUDY KASUS PUTUSAN NO. 114/PDt. G. 2016) DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR, t.t.

ENGGIA, DINA. PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK ASUH ANAK TERHADAP PUTUSAN PA SAWAHLUNTO DALAM PERKARA NOMOR 7/PDT. G/2018/PA. SWL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM, 2020.

Fauzy, Muhamad Dede Iqbal. Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Nikah Misyar (Studi Komparatif). PhD Thesis, Universitas Islam Negeri" Sultan Maulana Hasanuddin" Banten, 2018.

Khair, Umul. Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian. JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 5, no. 2 (2020): 291306.

Masrufah, Masrufah. Pengalihan Hak pengasuhan Anak (Hadhanah)(Study Komperatif Menurut Empat Imam Mazhab). PhD Thesis, UIN SMH BANTEN, 2019.

Maunah, Hidayatul, Nanik Sutarni, dan Purwadi Purwadi. Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian Karena Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran (Studi Putusan Nomor: 0708/Pdt. G/2019/Pa. Bi). Jurnal Bedah Hukum 4, no. 1 (2020): 114.

Mumu, Virianto Andrew Jofrans. Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian Dalam UU No 1 1974 Pasal 45 Ayat (1). Lex Privatum 6, no. 8 (2019).

Purba, Debora. Rights Of Children After Divorce Husband Arguments That Results From Wife. PhD Thesis, Universitas Medan Area, 2016.

Rodliyah, Nunung. Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keadilan Progresif 5, no. 1 (2014).

Rokiyah, Rokiyah, Shohib Muslim, Ane Fany Novitasari, dan Kadek Suarjuna Batubulan. PERWUJUDAN PASAL 49 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 jo PASAL 105 HURUF a KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PENENTUAN HAK PERWALIAN. SENTIA 2018 10, no. 1 (2018).

S.H, Erizka Permatasari. Dilarang Bertemu Anak Pasca Cerai, Hak Asuh Bisa Digugat - Klinik Hukumonline. hukumonline.com. Diakses 7 Februari 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dilarang-bertemu-anak-pasca-cerai--hak-asuh-bisa-digugat-lt608c7b9c8ca81.

TRIHARTINA, TRIHARTINA. TANGGUNG JAWAB PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. PhD Thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG, 2019.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.