KEWENANGAN KEPOLISIAN MENGHENTIKAN PERKERJAAN PEMOTONGAN BUKIT DAN PENIMBUNAN JURANG UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN BULUNGAN

Autor(s): indah apriliana

Sari

Penghentian pekerjaan pemotongan bukit dan penimbunan jurang untuk pembuatan jalan milik pemerintah daerah kabupaten Bulungan melalui Dinas Pekerjaan Umum yang dilaksanakan oleh PT. Karunia selaku perusahaan swasta selaku pemenang lelang pekerjaan tersebut oleh Kepolisian Resor Bulungan karena dalam kegiatannya PT. Karunia tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melanggar Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan bahwa setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00(Sepuluh Miliar Rupiah).

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.