AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM KASUS POLIGAMI

Autor(s): Rafly Kurniawan

Sari

Abstrak

Perkawinan yang sah menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara bersih dan berkehormatan sekalipun berpoligami, namun tidak jarang sikap tidak jujur di sini dilakukan antara lain menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat perkawinan. Di mana mereka mengaku berstatus masih perjaka, padahal secara hukum masih berstatus suami dari perempuan lain.Biasanya pemalsuan itu terdapat di dalam surat dan akta otentik yang berupa  identitas pelaku tersebut, akan tetapi jarang sekali terjerat oleh hukum dan sulit dibuktikan, perbuatan terencana dengan matang. Sehingga menjadi timbulnya rumusan masalah mengenai bagaimanakah akibat hukum bagi suami istri terhadap pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama.Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris, karena sasaran dalam penelitian ini diarahkan pada hukum dan aspek-aspek norma hukum yang dikorelasikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dengan melihat pada data penulis menyimpulkan Akibat hukum bagi suami istri terhadap pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Makassar adalah perkawinan tersebut menjadi putus sehingga hubungan suami istri antar keduanya menjadi tidak sah dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali ke kestatus semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.Perkawinan poligami karena pemalsuan identitas menurut Hakim Pengadilan Agama Klas 1A Makassar telah melanggar syarat administratif, yaitu pemalsuan identitas yang dilakukan calon suami yang mengaku berstatus perjaka padahal masih terikat perkawinan yang sah dengan istri pertama.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.