PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH PERAIRAN SUNGAI MAHAKAM KUTAI KARTANEGARA
DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.988Sari
Abstrak Dampak kerusakan ekologi (lingkungan) akibat penebangan liar (illegal logging) bagi lingkungan dan hutan adalah bencana alam, kerusakan flora dan fauna dan punahnya spesies langka. Prinsip pelestarian hutan sebagaimana diindikasikan oleh ketiga fungsi pokok tersebut, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu pemanfaatan dan pelestarian sumber daya hutan perlu dilakukan melalui suatu sistem pengelolaan yang dapat menjaga serta meningkatkan fungsi dan perannya bagi kepentingan generasi masa kini maupun generasi yang akan mendatang. Secara umum wilayah Kutai Kartanegara termasuk dalam wilayah Kalimantan Timur sebagai provinsi terluas setelah Papua. Berbagai sumber daya alam seperti, minyak, bumi, gas alam, batu bara, agrobisnis dan hutan. Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pidana Illegal Logging Yang mengangkut secara illegal baik secara individu maupun korporasi di perairan Sungai Mahakam Kutai Kartanegara dan faktor-faktor apa yang menghambat penegakan hukum tindak pidana illegal logging di Kabupaten Kutai Kartanegara. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menempatkan norma sebagai obyek penelitian, baik norma hukum dalam peraturan perundang-undangan, norma hukum yang bersumber dari suatu Undang-undang. faktor penyebab pembalakan liar (illegal logging) adalah pembalakan untuk mendapatkan kayu dan alih fungsi lahan untuk kegunaan lain, seperti perkebunan, pertanian dan pemukiman. Kejahatan illegal logging merupakan pelanggaran hukum pidana yang termasuk dalam kategori perbuatan yang bersifat khusus, khususnya dalam konteks delik-delik kehutanan yang berhubungan dengan pengelolaan hasil hutan kayu. Meskipun pada dasarnya kejahatan illegal logging, dalam hubungannya dengan unsur-unsur pelanggaran hukum umum dalam KUHP. Hambatannya, Kata Kunci: Illegal logging, Tindak Pidana, Kalimantan Timur.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.






