PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Autor(s): Reza Viera Adeline, Shabina Adha Ayumitha Mashud, Yeremia Rava

Sari

Mengenai permasalahan perkawinan dalam pelaksanaannya menimbulkan akibat hukum terhadap perkawinan itu sendiri khususnya mengenai percampuran atau pemisahan harta antara seorang suami dan istri. Adanya pemisahan harta dalam perkawinan pasti didahului dengan pembuatan akta otentik tentang perjanjian kawin yang dibuat oleh notaris atas dasar kesepakatan para pihak yang tetap didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan seperti KUH Perdata, UU No. 1 Tahun 1974 atau pada KHI, baik yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan, atau setelah perkawinan yang didasarkan pada Putusan MK No. 69/2015. Pembuatan perjanjian kawin tersebut perlu adanya perlindungan hukum terhadap harta bawaan suami maupun terhadap harta bawaan istri. Atas dasar tersebut maka penulis mengangkat penelitian yang berjudul perlindungan hukum terhadap harta dalam akta perjanjian kawin yang dibuat oleh notaris bagi warga negara Indonesia dalam perkawinan campuran dan ingin menjawab permasalahan mengenai alasan diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap harta suami atau istri, dan bagaimana wewenang serta tanggung jawab Notaris atas akta perjanjian kawin tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat diskriptif analisis yang dari penelitian akan diambil kesimpulan secara umum dari obyek yang diteliti. Metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan atau data sekunder yang dipilih dan dihimpun secara sistematis.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.