PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP USAHA KARAOKE TIDAK BERIZIN DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Perkembangan usaha karaoke di Kota Balikpapan saat ini telah berkembang sangat pesat, namun kenyataan di lapangan masih banyak usaha karaoke di Kota Balikpapan yang masih tidak mempunyai izin. Hal tersebut akan berpotensi menjadi tempat usaha karaoke yang tidak semestinya dan mengarah ke pelanggaran hukum. Dengan adanya penemuan pelanggaran izin penyelenggaran usaha karaoke di Kota Balikpapan yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 Tentang prosedur pemberian Izin Usaha Pariwisata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan penegakan hukum perizinan usaha karaoke di Kota Balikpapan serta untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum peraturan perizinan usaha karaoke di Kota Balikpapan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan pengumpulan data dengan cara Teknik analisis deskriptif dan kepustakaan. Dinas Pariwisata Balikpapan bekerja sama DPMPTSP Balikpapan dan Pihak Satuan Polisi Pamong Praja untuk penegakan izin usaha karaoke tidak berizin. Hambatan penegakan hukum juga terjadi pada pemilik usaha karaoke yang mana pemilik karaoke tidak melakukan kembali pengurusan izin dikarenakan belum memenuhi syarat dan ketentuan DPMPTSP Balikpapan. Faktor penyelenggara pelaku usaha karaoke yang terjadi di masyarakat, dimana saat ini masyarakat cenderung melakukan pelanggaran ketimbang melakukan izin. Sebab adanya perilaku tersebut karena faktor peraturan izin usaha karaoke yang saat ini menyulitkan penerbitan izin sehingga masyarakat lebih memilih tetap melakukan pelanggaran serta faktor ekonomi mengakibatkan banyaknya oknum yang mengakibatkan usaha karaoke tersebut tetap hadir walaupun telah beberapa kali ditutup paksa oleh Pemerintah Daerah Kota Balikpapan
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.