KEABSAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KONTRAK WARALABA DI INDONESIA

Autor(s): Nico Gerry, Fajar Prasetyo Putro, Feri Pahri

Sari

Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi keabsahan dan perlindungan hukum dalam kontrak waralaba di Indonesia, yang semakin hari semakin relevan seiring pertumbuhan industri waralaba di berbagai sektor, seperti makanan, layanan pengiriman, kesehatan, pendidikan, dan kecantikan. Fokus utama penelitian ini adalah memahami bagaimana kontrak waralaba diatur dalam hukum Indonesia dan bagaimana mekanisme perlindungan hukum bagi franchisor dan franchisee. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan deksriptif analitis.

Kontrak waralaba di Indonesia mulai diakui sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, yang menjadi cikal bakal peraturan pelaksananya, Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Sebagai bentuk perjanjian, Kontrak waralaba tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Buku III KUHPerdata

Selain itu, penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada franchisor dan franchisee dalam bentuk preventif dan represif. Perlindungan preventif melibatkan pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah adanya pelanggaran, sedangkan perlindungan represif meliputi pemberian sanksi bagi pelanggar kontrak.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.