PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI PERAIRAN PULAU BABI KARIMUN
Sari
Abstrak
Penambangan pasir ilegal merupakan usaha penambangan yang dilakukan baik oleh perseorangan, sekelompok orang, perusahaan ataupun yayasan berbadan hukum yang dimana dalam operasinya yakni penambangan pasir tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jurnal ini membahas tentang penegakan hukum terhadap pelaku penambangan pasir ilegal yang terjadi di Perairan Pulau Babi Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yakni kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY dan KM Cinta Damai yang telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Metode penulisan yang dilakukan dalam jurnal ini yakni menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan studi studi kepustakaan berdasarkan analisis kualitatif. Dalam rangka mengatasi terulangnya penambangan pasir ilegal yang terjadi di Perairan Pulau Babi Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif dan berkesinambungan dimana salah satunya perlunya pengawasan ketat dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.