PENEGAKAN HUKUM TERHADAP UMKM PENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Sherly Jelina, Septina Vebianty Sumanto, Suhadi Suhadi

Sari

Dalam peraturan daerah Kota Balikpapan Pasal 6 ayat (1) Nomor 16 Tahun 2000 yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol menyebutkan : "izin tempat penjualan minuman beralkohol hanya diberikan untuk Hotel Berbintang." Selanjutnya, ayat (3): "Minuman beralkohol tidak boleh dijual kepada anak dibawah umur, Pelajar, anggota TNI/POLRI dan Pegawai Negeri." Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Daerah Kota Balikpapan tersebut di atas, faktanya tidak sesuai dalam praktek. Berdasarkan hasil wawancara dengan penjual di jalan bula belakang Pertamina Envogas rapak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjual minuman beralkohol kepada pengunjung anak di bawah umur. Penegakan hukum terhadap penjualan minuman keras ini telah diatur dalam pasal 6 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Namun, faktanya tidak bersesuaian dengan peraturan yang ada, penegakan hukum yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) berupa tindak pidana ringan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan karena melihat dari sisi kemanusiaan. Dalam hal ini, pihak Satpol PP tidak menerapkan peraturan daerah sebagaimana mestinya.

 

 Kata Kunci: Minuman Beralkohol, Tanpa Izin. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah 

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

A. Buku-buku

Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus Edisi Keempat Dr. Abdul R. Saliman, S.H., M.M Bab 12: Perlindungan Konsumen dan Antimonpoli

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta : Raja Grafindo Persada,2006)

Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010, hlm 62

F. Soegeng Istanto, Hukum Internasional, Penerbitan UAJ, Yogyakarta, 1994, hlm 77

Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Terjemah, Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan Keenam, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2008, hlm. 136

M. Mahyuzar, Administrasi, Transportasi, dan Pusat Perdagangan: SDA dan Sosial Budaya Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, (Semarang: Penerbit Aneka Ilmu 2009), hlm. 10.

Penerbit Buku Kompas, Profil Daerah Kabupaten dan Kota, (Jakarta: Kompas, 2003), hlm. 448.

B. Peraturan-peraturan

- Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 6 ayat (1), ayat (3)

- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001

- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Pasal 1 Angka 3 Tahun 2001

- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/ MInd/PER/7/2012

- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013

- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission

C. Sumber lain

Jurnal

Al-wardah: Jurnal kajian Perempuan, Gender dan Agama volume:14. Nomor 1. Edisi Juni 2020 Dampak Minuman Keras Terhadap Perilaku Generasi Muda (Gamsungi Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat) Safri Miradj Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Mahesa: Malahayati Health Student Journal, Volume 3 Nomor 6 Tahun 2023 Hubungan Tingkat Stres Dengan Konsumsi Alkohol Pada Remaja

Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudkum Volume 4 Nomor 1 Tahun 2018 Edisi September, Marnan A.T. Mokorimbun Fakultas Hukum. Universitas Sam Ratulangi

Internet

World Health Organiszation (2018) https://www.who.int/news/item/21-09-2018-harmful-use-of-alcohol-kills-more-than-3-million-people-each-year--most-of-them-men diakses pada tanggal 20 Januari 2024 pukul 11.13 wib

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan di akses melalui https://investasi.balikpapan.go.id/

“Profil Sejarah Kota Balikpapan”, di akses melalui https://web.balikpapan.go.id/detail/read/46

Profil Struktur Satpol PP Kota Balikpapan di akses melalui http://satpolpp.balikpapan.go.id/

Kominfo (2018) : Urus izin usaha sekarang via OSS di akses melalui https://www.kominfo.go.id/content/detail/13313/urus-izin-usaha-sekarang-via-oss/0/sorotan_media

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.