ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PEDHOFILIA
DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.908Sari
Pedofilia merupakan kelainan seksual berupa fantasi dorongan seksual melibatkan anak dibawah umur. Di Indonesia tindak pidana pedhofilia menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 289, Pasal 290, Pasal 293 pencabulan. Sedangkan Pedofilia merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya terjadi diatur lebih spesifik dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang pedofilia. Tujuan dari Penulisan Hukum ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang tindak pidana pedofilia di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pedofilia di Indonesia dan mengetahui bentuk-bentuk atau upaya-upaya perlindungan bagi korban tindak pidana pedofilia di Indonesia. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Peraturan Perundang-undangan yang dapat digunakan untuk melindungi korban tindak pidana pedofilia di Indonesia diantaranya adalah (a) Pasal 287 ayat ( 1 ) KUHP dan 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan dengan anak, (b) Pasal 289 KUHP, Pasal 290 ayat ( 2 ) KUHP, Pasal 290 ayat ( 3 ) KUHP, Pasal 292 KUHP, Pasal 293 ayat ( 1 ) KUHP, Pasal 294 ayat ( 1 ) KUHP dan Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak, (c) pasal 88 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindak pidana eksploitasi anak. Sedangkan bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat terhadap korban tindak pidana pedofilia diantaranya adalah konseling, pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum, pengawasan dan pencegahan.
Kata Kunci:Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Pedhofilia
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Anda Hermana, Mulyadi. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pedhopilia. March 1, 2022.
Andi Hamzah. “Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana.” 2001, n.d.
Atmasasmita, Romli. “Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi, PT.Mandar Maju.” 1995, n.d.
CST. Kansil. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia.” 2009, n.d.
Daud Bahransyaf, Ratih Probosiwi. “Pedofilia Dan Kekerasan Seksual: Masalah Dan Perlindungan Terhadap Anak.” 2015, n.d.
Hidayati, N. “Perlindungan Anak Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (Pedofilia).” 2014, n.d.
Nunuk Sulisrudatin. “Analisis Tindak Pidana Pencabulan Oleh Pelaku Pedofil.” 2016, n.d.
P.A.F.Lamintang. “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti.” 1997, n.d.
Prasetyo Teguh. “Hukum Pidana Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada.” 2011, n.d.
Prodjodikoro W. “Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama.” 2003, n.d.
Ria Sintha Devi, Muhammad Reza Assouri Lubis. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pedofilia (Studi Di Wilayah Hukum Polres Deli Serdang ), Jurnal Rectum.” 2022, n.d.
S.R.Sianturi. “Asas-Asas Hukum Pidana, Storia Grafika.” 2002, n.d.
Syaifullah Yophi Ardianto. “‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Kota Pekanbaru.’” 2010, n.d.
Vientje Ratna Multiwijaya. “Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pedofilia.” n.d.
Wiwik Afifah, Sripah. “, Alternatif Pemidanaan Terhadap Kejahatan Pedofilia Berulang.” 2017, n.d.
Yovita A. Mangesti, Guruh Tio Ibipurwo. Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. n.d.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.






