PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEGIATAN USAHA GALIAN C YANG TIDAK MEMILIKI IZIN DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Dedi Kurniawan

Sari

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEGIATAN  USAHA GALIAN C YANG TIDAK MEMILIKI IZIN

DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

 

Dedi Kurniawan

Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Jl. Pupuk Kelurahan Gunung Bahagia

[email protected]/082143304286

 

ABSTRACT

Alasan pemilihan judul yaitu peneliti berkeinginan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum serta faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan usaha galian C yang tidak memiliki izin, Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan usaha galian C yang tidak memiliki izin di Kabupaten Penajam Paser Utara, serta faktor-faktor apa sajakah yang menghambat penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan usaha galian C yang tidak memiliki izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu pendekatan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian langsung dengan responden terkait untuk mendapatkan data primer dan skunder, selain wawancara penulis menggunakan asas-asas hukum dan norma-norma hukum ssebagai bahan hukum primer. Hasil penelitian terkait dengan penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan usaha galian C yang tidak memiliki izin, antara lain secara preventif maupun refresif, preventif yang dimaksud adalah melakukan pencegahan dengan mengadakan sosialisasi terkait izin pertambangan. Sementara represif berupa penindakan langsung di lapangan oleh aparat pihak Kepolisian terhadap pelaku kegiatan usaha galian C yang tidak memiliki izin, akan tetapi ketika ingin ditindak para pelaku penambang terlebih dahulu mengetahui informasi bahwa akan dilaksanakan operasi penindakan. Adapun faktor-faktor yang menghambat penegakan hukumnya, aparat Kepolisian selalu mengalami kesulitan dalam proses penindakan, faktor masyarakat semenjak diambil alih oleh Pemerintah Provinsi membuat masyarakat cenderung memilih tidak untuk mengurus perizinannya karena membutuhkan biaya dan menyita waktu yang cukup lama, faktor kebudayan yaitu sebagian kecil masyarakat menggantukan mata pencahariannya terhadap hasil tambang tersebut. Hal ini berdampak pada mata pencaharian ketika akan dilakukan penindakan.Saran bagi peneliti terkait perizinan pertambangan agar pemerintah lebih serius dalam memberikan pemahaman atau mensosialisasikan terkait dengan pentingnya izin usaha pertambangan, serta menghimbau masyarakat agar lebih  memperhatikan proses administrasi agar dapat mendapatkan kepastian hukum dan tentunya memperhatikan dampak kerusakan lingkungan akibat dari proses penambangan.

 

Kata kunci : Penegakan Hukum, Pertambangan, Izin

 

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.