ANALISI YURIDIS TENTANG IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI MASYARAKAT DIBALIKPAPAN

Autor(s): Shinta Candra Prameswari, Vauziyah Basran, Gabrielle Seloa Makalew

Sari

Intisari

Program Bantuan Hukum Gratis di Balikpapan adalah inisiatif penting dalam menjaga prinsip-prinsip keadilan sosial, demokrasi, dan supremasi hukum di tengah masyarakat yang semakin kompleks. Program ini memiliki tujuan mulia, seperti mempromosikan akses yang setara ke sistem hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka, dan menjaga integritas sistem hukum. Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan dalam regulasi hukum, sumber daya manusia, pendanaan, manajemen data, dan kesadaran masyarakat.

Dari perspektif yuridis, program ini harus mematuhi kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk konstitusi dan peraturan hukum yang relevan. Selain itu, komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia juga harus diperhatikan dalam implementasi program ini. Prinsip-prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan hak asasi manusia seharusnya menjadi panduan dalam pelaksanaan program bantuan hukum gratis di Balikpapan.

Secara keseluruhan, Program Bantuan Hukum Gratis di Balikpapan merupakan langkah positif menuju masyarakat yang lebih adil, setara, dan sadar akan hak-hak hukum mereka. Namun, agar berhasil, program ini harus mengatasi hambatan-hambatan yang ada dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara ke sistem peradilan, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Kata Kunci: Bantuan Hukum Gratis, Balikpapan, keadilan sosial, demokrasi, supremasi hukum, akses setara, hak asasi manusia, kerangka hukum, tantangan implementasi, regulasi hukum, kesadaran masyarakat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Heheuydedeh,”Hukum dan Keadilan”https://www.kompasiana.com/luck27/5563ffce197b61411930058a/hukum-dan-keadilan

Suarakaltim.id, “Warga Kaltim Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis” https://kaltim.suara.com/read/2021/03/29/135931/warga-kaltim-bisa-dapatkan-bantuan-hukum-secara-gratis-ini-penjelasannya

Issha Harruma, Hak Memperoleh Bantuan Hukum Secara Gratis https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/05000011/hak-memperoleh-bantuan-hukum-secara-gratis

Moch Ichwan Kurniawan, Penerapan Asas Persamaan di Hadapan Hukum dalam

Praktik Peradilan Pidana https://media.neliti.com/media/publications/333050-penerapan-asas-persamaan-di-hadapan-huku-5d18429d.pdf

Agus raharjo dan rahadi wasi bintoro, akses keadilan bagi rakyat miskin hal 435, 2016

Dr. Ruslan Renggong, S.H., M.H. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional

Ahyar ari gayo, Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, 2020

Annisa Medina Sari, Bantuan Hukum Pengertian , Hak Dan Kewajiban https://fahum.umsu.ac.id/bantuan-hukum-pengertian-hak-dan-kewajiban/#:~:text=Kewajiban%20memberikan%20pelayanan%20hukum%20yang%20kompeten%20dan%20profesional.,hukum%20untuk%20mengungkapkannya%20atau%20jika%20klien%20memberikan%20izin.

Wawancara dengan perwakilan Lembaga hokum Palang Hitam

YLBHI, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, 2006

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.