IMPLEMENTASI PASAL 26 D UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PARIWISATA TERHADAP OBYEK WISATA EKSTREME WATERSPORT DI SEA-DOO SAFARI BALIKPAPAN

Autor(s): Aditya Wicaksana, Nicey Oktaviani Erida Sitorus, Vania Dzakirah

Sari

Pariwisata adalah fenomena kemasyarakatan yang menyangkut manusia, masyarakat, kelompok, organisasi kebudayaan. Menurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan yang menyatakan bahwa” pariwisata adalah berbagai macam  kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah”. Sektor partiwisata merupakan bidang industri yang cukup diandalkan oleh negara-negara di dunia terutama dalam pembahasan ini adalah di Indonesia dengan begitu banyak keberagamaan serta keindahan alam nya maupun kelautannya. Tujuan Penulisan ini adalah Untuk mengetahui bagaimana perlindungan serta pertanggungjawaban terhadap konsumen jika mengalami kecelakaan atau cidera saat mengendarai jetski, untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan yang seharusnya dilakukan pihak pelaku usaha ekstrem sport yang ada di Sea-Doo Safari Balikpapan, dan untuk mengkaji dan meneliti bahwa pentingnya perlindungan wisatawan melalui pemberian asuransi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009. Hasil Penelitian yang diperoleh menunjukan ini dapat memberikan gambaran Tentang bagaimana seharusnya implementasi Pasal 26 Huruf D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan beberapa aturan terkait seharusnya dijalankan oleh pelaku usaha agar dapat memberikan pelayanan serta keselamatan bagi kosnumennya, serta pengaturan  hukum yang dapat menegakan peraturan Undang-Undang yang sudah ada dan juga tindakan yang harus dilakukan oleh pihak terkait/pengelola serta pihak yang berwenang untuk memberikan sosialisasi atau tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang bersangkutan dalam permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, dan peneliti melakukan penyusunan hasil penelitian yang bersifat empiris dan normatif, yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan hukum, karena penelitian bertitik tolak dari peraturan - peraturan yang ada sebagai norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.