ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN (Nomor: 220/Pdt.P/2021/PN BPP)
Sari
ABSTRAK
Pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 220/Pdt.P/2021/PN.BPP yang menjelaskan bahwa saudara AS yang beragama Buddha dan YE yang beragama Islam mengajukan permohonan izin untuk melakukan perkawinan beda agama pada tahun 2021 silam. Permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya dengan pertimbangan-pertimbangan yang diterangkan oleh Majelis Hakim. Padahal pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menjelaskan bahwa perkawinan harus dilakukan menurut agama atau keyakinan yang dianut.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dikenal dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Selain daripada penulis memfokuskan dengan sifat penelitian normatif, penulis juga akan menunjang dengan penelitian empiris guna mendapatkan data-data yang lebih akurat dan valid.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan adanya perkembangan budaya, teknologi dan ideologi di kalangan masyarakat terciptalah multitafsir atau penafsiran yang beragam atas peraturan tersebut. Salah satunya pandangan Ibrahim Husen, yang menganggap perkawinan antara perempuan muslim dan laki-laki non-muslim termasuk ayat madaniah, yang berarti ayat yang dapat dijadikan rujukan hukum. Serta pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan adanya Perkawinan Campuran. Dengan pertimbangan humanis yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih mengedepankan keadilan hukum terhadap pemohon, dan pluralitas agama yang ada di Indonesia.
Kata Kunci : Perkawinan, Beda agama, Analisis.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.