KENDALA NEGARA INDONESIA SEBAGAI ANGGOTA ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN TERHADAP PERDAGANGAN ORANG DI ASIA TENGGARA
Sari
Indonesia sebagai negara anggota ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Women and Children (ACTIP), telah meratifikasi konvensi ini sebagai wujud konsistensi negara Indonesia untuk mewujudkan tujuan dari konvensi yaitu mencegah dan memberantas perdagangan orang khususnya dikawasan ASEAN, dalam mewujudkan tujuan tersebut tidak mudah, banyak kendala serta tantangan yang yang harus dihadapi karena merupakan kejahatan pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan dukungan dan kerjasama berbagai pihak. Rumusan masalah penulisan ini adalah apakah kendala Negara Indonesia sebagai anggota ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Women and Children (ACTIP), dalam menangani permasalahan perdagangan orang di Asia Tenggara. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kendala Negara Indonesia sebagai anggota ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Women and Children (ACTIP) terhadap perdagangan orang di Asia Tenggara adalah kurangnya persamaan pemahaman, kepentingan dalam menangani isu-isu dikawasan dan koordinasi antar negara ASEAN selain itu faktor di Indonesia masih banyak penduduk Indonesia berada dibawah garis kemiskinan, faktor ekonomi menjadi faktor terbesar terjadinya perdagangan orang, dan kurang optimalnya peran dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mempunyai andil besar untuk menentukan keberhasilan Indonesia dalam pemberantasan perdagangan karena isu perdagangan orang besifat multi-dimensi yang melibatkan berbagai aspek manusia sehingga proses penanggulangannya secara konprehensif membutuhkan waktu dan berkesinambungan karena perlu adanya koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di tingkat nasional dan regional
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Ali Muhammad dan Ali Maksum, 2016, Keamanan Asia Tenggara, Antara Konflik, Kerja sama, dan Pengaruh Negara-Negara Besar, Yogyakarta, Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) UMY.
Bambang Cipto, 2010, Hubungan Internasional di Asia Tenggara, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Boer Mauna, 2015, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung, PT.Alumni
Mahrus Ali dan Bayu Aji Pranomo, 2011, Perdagangan Orang Dimensi Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R.Agoes, 2015, Pengantar Hukum Internasional, Bandung, PT.Alumni
Paul SintaEloE, 2017, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Malang, Setara Press
Poltak Partogi Nainggolan(ed), 2009, Masalah Penyelundupan dan Perdagangan Orang di Indonesia, Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Poltak Partogi Nainggolan, 2017, Aktor Non-Negara: Kajian Implikasi Kejahatan Transnasional di Asia Tenggara, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia
B. Peraturan-peraturan.
Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak, 21 November 2015.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan anak).
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
C. Sumber lain.
Abdul Rahman Prakoso, Kebijakan Umum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Semarang, Volume 4 Nomor 1, 1998
Committee on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, Report of the Republic Indonesia on the Implementation of The International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, May 29 2017.
Everd Scor Rider Daniel, Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur, Social Work Journal, Universitas Padjajaran, No. 1, Vol. 7, 2017, hlm. 24
Okky Chahyo Nugroho, “Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor 30/E/KPT/2018, 2018
Rahmat Hi. Abdullah, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia, Universitas Gajah Mada IAIN Ternate, https://scholar.google.co.id/citations?user=TugPun0AAAAJ&hl=id, diakses terakhir 11/05/2019
Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Laporan 2015, Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak Republik Indonesia
Kinerja Kementrian Luar Negeri Tahun 2016, https://kemlu.go.id/portal/id, diakses terakhir 11/5/2019
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.