TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT DI BALIKPAPAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA LINGKUNGAN

Autor(s): Rinto Rinto, Mochamad Adhi Satryawan, Dhifa Nugraha Prihambudi, Asep Rafi Ramadhan

Sari

Kapal MV Ever Judger berbendera Panama yang nahkoda berikut anak buah kapal seluruhnya berkebangsaan Tiongkok menabrak pipa milik PT Pertamina Refinery Unit 5 Balikpapan yang membuat pipa tersebut patah dan terseret kapal sehingga menyebabkan tercemarnya laut oleh minyak tersebut. Atas peristiwa tersebut penulis tertarik untuk membahas mengenai: (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran laut akibat tumpahan minyak? (2) Siapa yang bertanggung jawab terhadap kasus tumpahan minyak di Balikpapan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Dalam hal pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya orang perorangan, tetapi juga korporasi seperti contohnya suatu badan usaha. Kedua, Bahwa penerapan hukum mengenai tindak pidana pencemaran lingkungan pada umumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara spesifik ketentuan pidana mengenai pencemaran lingkungan hidup terdapat dalam Bab XV mengenai ketentuan pidana UU No. 32 Tahun 2009. Mengenai sanksi pidana tindak pidana pencemaran lingkungan hidup terdapat dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UU No. 32 Tahun 2009.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.