AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) KREDIT PEMILIKAN RUMAH OLEH DEBITUR PADA BANK
Sari
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab akibat hukum Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) oleh debitur (konsumen) bersama developer tanpa melibatkan pihak Bank selaku kreditur, ditinjau dari peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perjanjian perikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian timbal-balik yang mengikat 2 (dua) pihak yaitu penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh debitur dan developer dengan tidak melibatkan pihak Bank selaku kreditur, mengakibatkan debitur tetap harus melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kredit pemilikan rumah (KPR) kepada pihak Bank. Pasal 1266 KUHPerdata dan pasal 1267 KUHPerdata jelas mengatur mengenai syarat batal, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pembatalan tersebut harus dimintakan ke pengadilan, hal ini dimaksudkan agar nantinya tidak ada para pihak yang dapat membatalkan perjanjian sepihak dengan alasan salah satu pihak lainnya tersebut tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi).
Kata Kunci: Akibat hukum, pembatalan, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.