Upaya Perlindungan Kekerasan Terhadap Pekerja Seks Komersial Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Autor(s): Audrina Renalda, Afwa Suyudana

Sari

Maraknya praktik prostitusi dari masa ke masa merupakan sebuah tindakan yang bertentangan dengan prinsip norma dan kesusilaan sehingga tindakan ini kerap dicap sebagai tindakan melawan hukum dan menurunkan moralitas bangsa. Namun tak sedikit dari PSK yang beredar merupakan salah satu korban eksploitasi yang masih dipertanyakan upaya perlindungannya. Masalah difokuskan kepada bagaimana regulasi terbaru yang dibuat pemerintah Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual melindungi perempuan yang menjadi korban tindak eksploitasi yang kerap terjadi di dunia prostitusi. Permasalahan ini dikaji bagaimana undang-undang sebagai payung hukum memberikan perlindungan dan pengamanan kepada para korban serta upaya apa yang sekiranya dapat dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan terciptanya kawasan bebas segala bentuk kekerasan seksual. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mana mengkaji dan menelaah bagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain melindungi dan melakukan pemulihan terhadap korban juga memberikan sanksi secara tegas dan memberikan efek jera ketika meringkus para PSK, mucikari maupun pengguna jasa PSK.

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.