PEMBAGIAN HAK WARIS KEPADA AHLI WARIS KARENA HUBUNGAN DARAH, HUBUNGAN PERKAWINAN, DAN KARENA SURAT WASIAT

Autor(s): Ari Abdillah

Sari

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur hukum kewarisan perdata barat merupakan turunan dari Burgerlijk Wetboek (BW) milik Belanda. Pemberlakuan Burgerlijk Wetboek (BW) sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia bertujuan agar tidak terjadi kekosongan hukum ditengah-tengah masyarakat. Burgerlijk Wetboek (BW) akan tetap berlaku selama aturan mengenai hukum perdata yang baru belum dibuat oleh pemerintah Indonesia. Ahli waris dalam Burgerlijk Wetboek (BW) terdiri dari ahli waris karena hubungan darah, hubungan perkawinan, dan karena surat wasiat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara pembagian hak waris kepada ahli waris karena hubungan darah, hubungan perkawinan, dan karena surat wasiat menurut ketentuan Burgerlijk Wetboek (BW). Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang analisisnya berdasarkan pada peraturan-peraturan hukum positif yang berlaku saat ini dan dikaitkan dengan permasalahan hukum yang menjadi pokok bahasan penelitian. Berdasarkan penelitian ini maka ditemukan perbedaan cara pembagian hak waris disebabkan adanya perbedaan hubungan antara pewaris dan ahli waris. Ahli waris terbagi menjadi tiga golongan yaitu ahli waris karena hubungan darah, hubungan perkawinan, dan karena surat wasiat yang masing-masing mempunyai cara pembagian hak waris yang berbeda pula.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.