PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PENCURIAN IKAN (ILLEGAL FISHING) OLEH KAPAL BERBENDERA VIETNAM DI LAUT NATUNA UTARA MENURUT KONSERVASI HUKUM LAUT 1982

Autor(s): Egy Syalwa Dynira, Novi Rosita Sari, Jovita Adisha Lestari, Pricilia Prisca

Sari

membahas tentang pencurian ikan yang telah dilakukan oleh kapal berbendera Vietnam sebagai bentuk pertanggungjawaban Vietnam terhadap wilayah laut Natuna Utara yang telah melanggar Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana bentuk perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan dapat diancam pidana penjara maksimal 6 Tahun penjara serta denda sebesar 20 Miliar. Bentuk pertanggungjawaban terhadap kepulauan wilayah Laut Natuna Utara tersebut didasarkan pada Konservasi Hukum Laut 1982 sebagai perwujudan atas prinsip penyelesaian kasus yang telah dilakukan oleh kapal berbendera Vietnam mengenai pencurian ikan secara Ilegal

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.