STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 447/Pid.Sus/LH/2018/PN.Bpp TENTANG PERKARA MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN LINGKUNGAN DAN/ATAU DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENGUSAHAAN AIR DAN ATAU SUMBER-SUMBER AIR TANPA IZIN DARI PEMERINTAH
Sari
Pada Perkara Nomor : 447/Pid.Sus/LH/2018/PN.Bpp, terhadap putusan tersebut subjek hukum dan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan amar putusan yang diputus oleh hakim. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam memutus Perkara Nomor : 447/Pid.Sus/LH/2018/PN.Bpp. Dalam menjawab permasalahan hukum yang diajukan maka penulis menganalisa melalui suatu penelitian hukum dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian terhadap Putusan Nomor : 447/Pid.Sus/LH/2018/PN.Bpp yaitu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena amar putusan tidak sesuai dengan yang didakwa oleh jaksa penuntut umum, baik subjek hukum maupun tindak pidananya dengan demikian terhadap putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. Akan tetapi putusan batal demi hukum harus melalui putusan pengadilan yang lebih tinggi. Putusan ini dimungkinkan apabila dilakukan upaya hukum berupa banding atau kasasi. Permasalahannya apabila tidak ada pihak yang melakukan upaya hukum untuk menyatakan putusan tersebut batal demi hukum, putusan tersebut tidak bisa diperbaiki
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.