PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI HAK ATAS TANAH YANG OBYEK TANAHNYA TELAH BERALIH SECARA HUKUM KEPADA PIHAK LAIN

Autor(s): Fransisca Yunita, Tri Wiryasandika, Ratu Halimah Sadiah

Sari

Penelitian ini dilatarbelakangi terkait perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang obyektanahnya telah beralih secara hukum kepada pihak lain, yang ditemukan pada salah satu kasus jual belihak atas tanah antara CV. Ridho Kamanunggal dengan warga yang melalui surat perikatan jual beli diKota Balikpapan yang letak tanahnya terletak di KM 2.5, RT 26 Kelurahan Batu Ampar, KecamatanBalikpapan Utara yang kemudian obyek tanahnya yang diperjualbelikan di gugat oleh pihak PT.I-IDMCooperatif yang merugikan pembeli hak atas tanah. Metode penelitian ini menggunakan menggunakanmetode pendekatan yuridis empiris, perlindungan hukum preventif belum berjalan maksimaldikarenakan belum ada peraturan secara khusus yang mengatur terkait perlindungan hukum preventifdi Kota Balikpapan. dikaitkan dengan fungsi perlindungan hukum represif yaitu sebagaipenanggulangan dan fungsi ini dituangkan dalam bentuk penyelesaian diatur dalam ketentuanPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertahahan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999Tentang Penyelesaian Sengketa Secara Abitrase dan Alternatif, merujuk pada ketentuan dan peraturanyang berlaku tersebut

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.