PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Dela Kris Tanti

Sari

Penelitian ini dilatarbelakangin karena ada 19 pondokan yang digrebek pada bulan September 2018. Dari gambaran yang didapat sebenarnya hal ini udah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2006. Selain itu sanksinya sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah tersebut, pada faktanya di lapangan peneliti masih melihat adanya pelanggaran namun tidak adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara pondokan terkait dengan pelanggaran tersebut. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap penyelenggara pondokan yang melanggar Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2006 beserta faktor-faktor penghambatnya. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap penyelenggaraan pondokan yang melanggar Peraturan Daerah tersebut beserta faktor penghambatnya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Penegakan hukum terhadap penyelenggara pondokan berdasarkan Peraturan Daerah tersebut meliputi penegakan preventif yaitu pengaturan sanksi yang tegas dari Pemerintah Kota Balikpapan yang terdapat di dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Balikpapan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pondokan. Sedangkan penegakan hukum represifnya berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga bulan) atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Namun faktanya, penerapan sanksi tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena penegakan hukum hanya diberikan kepada penyelenggara pondokan yang tidak memiliki izin serta tidak melakukan pembayaran pajak. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum Peraturan Daerah tersebut adalah kurangnya kesadaran pemondok dan juga penyelenggara pondokan, Kurang tegasnya aparat penegak hukum, Kurangnya sosialisasi Pemerintah terkait Peraturan Daerah tersebut serta banyaknya pondokan yang tidak memiliki izin sehingga menghambat aparat penegak hukum untuk menegakkan Peraturan Daerah tersebut.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.