PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ADAT PASER YANG MEMBAWA SENJATA TAJAM DALAM AKSI DEMONSTRASI MENUNTUT KEADILAN DI PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Hasrun Jaya, Jaya Jiharnadi, Andre Marudut Halomoan Purba, Mangara Maidlando Gultom

Sari

Negara Indonesia adalah negara Hukum sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, dengan menganut Rechstaat (Eropa Kontinental) sebagai salah satu gagasan konstitualisme dalam suatu negara. Dengan hukum positif yang terkodefikasi secara sistematis berfungsi untuk mengatur seluruh kegiatan negara dalam menyelenggarakan pemerintahan maupun sistem penegakan hukum di Indonesia. Fungsi hukum itu sendiri dikawal oleh penegak hukum yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, keadvokatan dan lembaga pemasyarakatan. Namun persoalan hukum tentunya bukan hanya tanggungjawab penegak hukum, melainkan adalah tanggung jawab seluruh komponen negara termasuk masyarakat dengan kualitas kepatuhannya terhadap hukum.

Masalah hukum dimasyarakat adalah tantangan yang dihadapi oleh negara yang merupakan negara Hukum. Kualitas kepatuhan  hukum yang tidak optimal dari semua pihak, baik masyarakat maupun penegak hukum, tentunya akan melahirkan masalah hukum. Contoh masalah hukum, yakni kasus pembunuhan terhadap pemuda terjadi di penajam yang mengakibatkan meninggalnya pelajar dari longkali Kab. Paser. Akibat dari kasus tersebut berakibat lahirnya aksi solidaritas Masyarakat Adat Paser yang turun kejalan melakukan unjukrasa di Kab.Penajam Paser Utara, bahkan unjukrasa itu dilakukan salahsatunya di pelabuhan Penajam. Peserta unjukrasa dalam dokumentasi media massa yang beredar ditengah masyarakat melalui media sosial, terlihat membawa senjata tajam yaitu parang. Hal ini menjadi tidak lazim dalam pelaksanaan unjukrasa apalagi jika dikaitkan dengan hukum yang tengah berlaku di Indonesia.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.