PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN SATWA LIAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEMNYA

Autor(s): Virginia Putri Kelly Megantoro, Nur Wahida, Ervina Zaputri J

Sari

Satwa liar merupakan semua hewan yang hidup di darat, air, dan udara yang memiliki sifat yang liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 20 Ayat (1) membagi satwa dan tumbuhan dalam dua jenis yakni satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan satwa dan tumbuhan yang tidak dilindungi. Namun seiring berjalannya waktu, terdapat permasalahan hukum terkait satwa liar yang dilindungi di Kalimantan Timur, yaitu kasus aktivitas perdagangan satwa yang dilindungi secara online dengan menggunakan akun facebook. Oleh sebab itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya dalam penanganan kasus satwa liar yang dilindungi di Kalimantan Timur. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji terkait bahan hukum dengan cara mempelajari beberapa jenis teori, konsep-konsep, asas-asas serta Peraturan Perundang-Undangan kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk menjabarkan hasil penelitian ini , Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar di atur dalam Undang- Undang Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 20 Ayat (1). Selain menggunakan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 20 Ayat (1), selain itu menggunakan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Chairul Huda. 2006. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawab Pidana Tanpa Kesalahan. Cetakan kedua, Kencana, Jakarta, hal. 68.

Dellyana Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Liberty. Jakarta, Hal. 32.

Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, Jakarta, hal. 158.

Prof. Dr. Satjipto Rahadjo, S.H. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Penerbit Genta Publishing. Yogyakarta, Hal. 12.

Said Sampara dkk. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Total Media, Yogyakarta, hal. 40.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

C. Sumber Lain

Barus, Ramsi Meifati dkk. 2015. “Pertanggungjawaban Pidana Ilegal Logging (Pembalakan Liar) Sebagai Kejahatan Kehutanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.”. USU Law Jurnal, Vol. 3 No. 2 (Agustus 2015).

Budiman, Arief. “Pelaksanaan Perlindungan Satwa Langka Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Studi di Seksi Konservasi Wilayah Surakarta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah)”. GEMA, Th. XXVI/48/Februari 2014 – Juli 2014.

Prayogo, R. Tony. 2016. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”. Jurnal Legilasi Indonesia. Vol. 13 No. 02 – Juni 2016 : 191- 202.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.