KEKUATAN HUKUM MATERAI ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE

Autor(s): Muhammad Zam Zam Safaat, Mangara Maidlando Gultom

Sari

Seiring dengan perkembangan zaman perdangan melalui media elektronik di Indonesia sangat tinggi. Tingginya tingkat transaksi jual beli online umumnya banyak tertuang dalam bentuk dokumen elektronik. Sebagai bentuk upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum pada setiap dokumen ialah dengan memberikan materai. Dibentuklah peraturan tentang Bea Materai untuk memberikan kepastian hukum pada setiap dokumen elektronik dengan cara membubuhkan e-materai agar memenuhi syarat formiil sebagai alat bukti di pengadilan. FSelain itu, materai elektronik juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan keuangan negara sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adanya e-materai pada dokumen elektronik membuat beberapa masyarakat berspekulasi mengenai kekuatan hukum dari dokumen elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum materai elektronik dalam perjanjian jual beli online. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang didasarkan atas peraturan perundang undangan atau norma-norma hukum yang bersifat mengikat yang ada relevansinya dengan materi yang dibahas.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

“adoc.pub_bab-ii-tinjauan-umum-mengenai-pembuktian-dalam-huk.pdf,” t.t.

Alaudin, Ahmad. Formulasi Pengaturan Bea Meterai Pada Transaksi E-commerce Di Indonesia. Brawijaya University, 2016.

Azizah, Triasita Nur, Ermanto FAHAMSYAH, dan Rahmadi Indra TEKTONA. “Pengaturan Bea Meterai Dalam Kegiatan Perdagangan Elektronik di Indonesia Menurut Teori Tujuan Hukum,” 2021.

“Cara Pakai E-Meterai dalam Dokumen Elektronik | PajakOnline.com,” 24 Januari 2022. https://www.pajakonline.com/prosedur-memakai-e-meterai-dalam-dokumen-elektronik/.

Heriani, Fitri Novia. “Begini Aturan Penggunaan Meterai Elektronik.” hukumonline.com. Diakses 29 Oktober 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-aturan-penggunaan-meterai-elektronik-lt615adadb76866/.

Kalesaran, Feiti. “ANALISIS YURIDIS TERHADAP METERAI ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2020.” LEX PRIVATUM 10, no. 4 (2022).

“Kekuatan Berlakunya Undang-Undang – suduthukum.com.” Diakses 29 Oktober 2022. https://suduthukum.com/2016/08/kekuatan-berlakunya-undang-undang.html.

Pamungkas, Aditya Anggi. “Tinjauan Yuridis Fungsi Bea Materai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian.” Jurnal Repertorium 4, no. 2 (2017).

Prakoso, Dachmar Wiyan Dwi. “Kekuatan Hukum E-Meterai Pada Dokumen Elektronik.” Jurnal Education and development 9, no. 1 (2021): 558–558.

Rizkinaswara, Leski. “Revolusi Industri 4.0.” Ditjen Aptika (blog), 28 Januari 2020. https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/revolusi-industri-4-0/.

Wardana, M. F. “Antologi Karya Perpajakan Sebuah Persembahan Mahasiswa Jurusan Pajak.” Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2020.

Wulandari, Vicka Prama. “KEDUDUKAN HUKUM METERAI DALAM PERJANJIAN PERDATA DI KOTA PALANGKA RAYA.” MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2019): 50–72.

Zaki, Muhammad Reza Syariffudin. “Pengantar ilmu hukum dan aspek hukum dalam ekonomi,” 2022.

Zein, Yahya Ahmad. Kontrak elektronik & penyelesaian sengketa bisnis e-commerce dalam transaksi nasional & internasional. Mandar Maju, 2009.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.