IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI PENAJAM PASER UTARA NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
Sari
Barang Milik Daerah adalah aset daerah yang jumlah dan nilainya sangat besar dan memberikan beban kepada keuangan daerah yang tidak sedikit. Untuk itu harus dikelola dengan baik. Selain memanfaatkan fungsi secara maksimal untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk mengamankan aset daerah baik secara administratif, fisik dan aspek hukum kepemilikan aset daerah.Diterbitkannya Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah diharapkan memberikan pedoman pengelolaan aset daerah yang tepat dan memberikan kesadaran kepada pengguna Barang Milik Daerah untuk sama-sama bertanggung jawab dan bekerjasama untuk menjaga aset daerah
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.