PERAN DINAS LINGKUNGAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH B3 RESIDU KARBIT DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Gabrilia Anastasya Ponda, Aulia Rika Putri Mangawing, Virginia Meilyana

Sari

Kerusakan lingkungan akibat kegiatan industri yang menghasilkan limbah dari bahan berbahaya tidak berjalan dengan baik dan tidak diatur. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, serta penegak hukum lainnya dalam mengendalikan suatu operasi yang menghasilkan limbah bahan berbahaya untuk dibawa sesuai dengan standar prosedur dan aturan hukum yang berlaku agar tidak terjadi pencemaran lingkungan seperti di Kota Balikpapan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan limbah residu karbit dan peran Dinas Lingkungan Hidup dalam mengawasi pengelolaan limbah bahan berbahaya residu karbit di Balikpapan. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian di Balikpapan telah berperan efektif baik dalam penegakan hukum administrasi maupun penegakan hukum pidana. Namun, tidak menutup kemungkinan terdapat beberapa kelemahan seperti sanksi administrasi yang dirasa kurang memberatkan para pelanggar pengelolaan limbah B3. Bagi yang tidak patuh harus diberikan sanksi administratif lainnya seperti paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau penghapusan izin lingkungan sehingga menimbulkan efek jera.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Abdurrahman, Nursidah. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. Penerbit Alumni, 1983.

Amin, HM Erman. “Proses Penegakan Hukum Dan Upaya Pengendalian Masalah Lingkungan Hidup.” Jurnal Cakrawala Hukum 6, no. 2 (2015): 172–93.

Aswad, N. “Penggunaan Limbah Las Karbit Dan Fly Ash Sebagai Bahan Subtitusi Semen Pada Paving Block.” Metropilar, 2013.

Baim. “Polda Limpahkan Berkas PT XYZ Ke Kejati.” Kaltim Post. June 16, 2020.

Erwin, Muhamad. “Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup,” 2008.

Hamdan, Muhammad. Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Mandar Maju, 2000.

Hamzah, Andi. Penegakan Hukum Lingkungan. PT Alumni, 2016.

Husein, M. Harun. Berbagai Aspek Hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Krisnsari, Trie Komang, and Ketut I Mertha. “Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia” Vol. 01, No. 03 (May 2013): hlm. 2.

Neolaka, Amos. Kesadaran Lingkungan. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Siahaan, Nommy Horas Thombang. Ekologi Pembangunan Dan Hukum Tata Lingkungan. Erlangga, 1987.

———. Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan. Erlangga, 2004.

Sitompul, Robinson Parsaoran, and Susilo Handoyo. “PENGENDALIAN PENCEMARAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI WILAYAH LAUT BALIKPAPAN.” JURNAL PROJUDICE 1, no. 1 (2019): 1–19.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.