PERAN DINAS LINGKUNGAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH B3 RESIDU KARBIT DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdurrahman, Nursidah. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. Penerbit Alumni, 1983.
Amin, HM Erman. “Proses Penegakan Hukum Dan Upaya Pengendalian Masalah Lingkungan Hidup.” Jurnal Cakrawala Hukum 6, no. 2 (2015): 172–93.
Aswad, N. “Penggunaan Limbah Las Karbit Dan Fly Ash Sebagai Bahan Subtitusi Semen Pada Paving Block.” Metropilar, 2013.
Baim. “Polda Limpahkan Berkas PT XYZ Ke Kejati.” Kaltim Post. June 16, 2020.
Erwin, Muhamad. “Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup,” 2008.
Hamdan, Muhammad. Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Mandar Maju, 2000.
Hamzah, Andi. Penegakan Hukum Lingkungan. PT Alumni, 2016.
Husein, M. Harun. Berbagai Aspek Hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Krisnsari, Trie Komang, and Ketut I Mertha. “Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia” Vol. 01, No. 03 (May 2013): hlm. 2.
Neolaka, Amos. Kesadaran Lingkungan. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Siahaan, Nommy Horas Thombang. Ekologi Pembangunan Dan Hukum Tata Lingkungan. Erlangga, 1987.
———. Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan. Erlangga, 2004.
Sitompul, Robinson Parsaoran, and Susilo Handoyo. “PENGENDALIAN PENCEMARAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI WILAYAH LAUT BALIKPAPAN.” JURNAL PROJUDICE 1, no. 1 (2019): 1–19.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.