ANALISIS PENGATURAN PENGGUNAAN SENJATA NUKLIR DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL

Autor(s): Pricilia Prisca, Jacki Mahendra, Namira Nur Arafah, Ezra Ainara

Sari

Hukum internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat internasional. Hukum Internasional tidak melarang pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai, pemanfaatan tenaga nuklir harus memeperhatikan semboyan atau azas keselamatan pemanfaatan nuklir. Dalam rumusan masalah ini penggunaan senjata nuklir dalam kerangka hukum internasional dan penerapan sanksi dalam penyalahgunaan penggunaan senjata nuklir metode penelitian yang digunakan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normatif ini hanya mencakup azas-azas hukum serta sistematik hukum. Bahan penelitian berupa data sekunder yang terdiri dari data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum tersier. Jenis pendekatan yang dipergunakan oleh penulis adalah pendekatan perundang– undangan (the statute approach) dan analisa konsep hukum atau sering disebut dengan analytical and conceptual approach. Hasil penelitian menunjukan keberadaan legislasi internasional yang disponsori dan dikembangkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) yang telah mendorong percepatan dan promosi penggunaan tenaga nuklir dalam berbagai bidang aplikasi dewasa ini untuk perdamaian dan kesejahteraan umat manusia.bagaimana pengaturan hukum internasional membahas mengenai yang seharusnya Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) melalui negara-negara anggotanya melakukan sosialisasi mengenai tenaga nuklir tersebut serta penggunaannya untuk kepentingan damai.  penerapan sanksi dapat atau penyalagunaan dapat melalui perundingan yang dilakukan oleh Dewan Keamanan (DK) Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dengan negara yang bersangkutan tidak mendapatkan hasil yang diinginkan oleh Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA).

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.