PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NELAYAN ASING YANG MELAKUKAN ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA

Autor(s): Albella Yusfina Ramadina, Adinda Tiara Azizah, Rara Tri Azhrina Putri

Sari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap nelayan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum terhadap nelayan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Metode penelitian melalui pendekatan normatif, yaitu melakukan penelitian dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan bentuk-bentuk produk hukum yang ada. Serta mencakup penelitian terhadap dasar-dasar umum yang terkandung di dalam peraturan hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap nelayan asing yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yaitu Indonesia membakar dan/atau menenggelamkan setiap kapal asing yang melakukan illegal fishing dan awak kapalnya dapat ditahan serta dikenakan sanksi pidana. Kendala penegakan hukum terhadap nelayan asing yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia adalah lemahnya koordinasi antara penegak hukum dan kurangnya wawasan dan integritas para penegak hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.