UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP ANAK PEREMPUAN

Autor(s): Lutfi Nur Rohman, Ulfan Sarlito, Ghozi Adiwicaksono, Susiswo Susiswo

Sari

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maupun kurungan serta dampak yang ditimbulkan kepada korban. Salah satunya anak, Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan

bangsa sekaligus modal sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Pasal 1 butir 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang satu terhadap anggota keluarga yang lain. Berbicara tentang kekerasan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi untuk diperdengarkan. Motif tindak kekerasan dalam rumah tangga banyak  disebabkan  karena  ketidak  harmonisan  suatu  hubungan  dalam  keluarga,  permasalahan ekonomi, komunikasi yang tidak lancar dan masih banyak lagi penyebab lainnya. Berbagai bentuk tindak kekerasan ini mengakibatkan dampak negatif bagi korban baik dampak psikis, mental maupun fisik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak kekerasan dalam rumah  tangga.  Dampak  yang  ditimbulkan  akibat  kekerasan  tidak  hanya  berdampak  pada  jangka pendek akan tetapi juga jangka panjang.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.