UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP ANAK PEREMPUAN
Sari
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maupun kurungan serta dampak yang ditimbulkan kepada korban. Salah satunya anak, Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan
bangsa sekaligus modal sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Pasal 1 butir 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang satu terhadap anggota keluarga yang lain. Berbicara tentang kekerasan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi untuk diperdengarkan. Motif tindak kekerasan dalam rumah tangga banyak disebabkan karena ketidak harmonisan suatu hubungan dalam keluarga, permasalahan ekonomi, komunikasi yang tidak lancar dan masih banyak lagi penyebab lainnya. Berbagai bentuk tindak kekerasan ini mengakibatkan dampak negatif bagi korban baik dampak psikis, mental maupun fisik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan tidak hanya berdampak pada jangka pendek akan tetapi juga jangka panjang.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.