TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN KELAIKAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DI KOTA BALIKPAPAN YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Sari
Latar belakang dalam penelitian ini adalah tentang pelanggaran kelaikan kendaraan angkutan barang di Kota Balikpapan. Pengoperasian kendaraan angkuran barang membuat pemilik atau pengemudinya menjadikan STNK, SIM dan buuku uji khusus sebagai kelengkapan umum. Sementara, kelengkapan teknis umumnya terabaikan. Uji berkala disebut sebagai kewajiban umum dalam pengoperasian kendaraan angkutan barang, apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturementara, kelengkapan teknis umumnya terabaikan. Uji berkala disebut sebagai kewajiban umum dalam pengoperasian kendaraan angkutan barang, apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan uji kelaikan kendaraan angkutan barang di Kota Balikpapan dan permasalahan yang dihadapi sehubungan dengan implementasi pelaksanaan kelaikan kendaraan angkutan barang di Kota Balikpapan. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa sanksi pelanggaran kelaikan kendaraan bermotor angkutan barang ialah pembinaan dan sanksi denda yang bertujuan untuk mengejar peningkatan PAD. Hambatan dalam uji kelaikan kendaraan angkutan barang di Kota Balikpapan adalah: (1) Faktor aparat/petugas, (2) Faktor fasilitas/peralatan dan (3) Peran serta masyarakat dalam pengujian kelaikan kendaraan masih kurang.
Kata Kunci: Lalu lintas, Laik Jalan, Penegakan Hukum
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abbas Salim, Manajemen Transportasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Poernomo, Bambang. Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Amarta Buku, 1988.
Salim, Abbas. Manajemen Transportasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2004.
Subekti, R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU LLAJ dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.48 Tahun 2004 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
C. Sumber Lain
Aji, Radhite Haryasakti. Implementasi Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2010 Terhadap Penerapan Jalur Khusus Sepeda Di Kota Yogyakarta, 2018.
Ernawati, Ernawati, And Ainun Nazifah. Kinerja Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kota Pekanbaru Dalam Melakukan Pemeriksaan Angkutan Kota (Uji Kir). PhD Thesis, Riau University, 2014.
Media, Kompas Cyber. Kecelakaan Balikpapan, Uji KIR Kendaraan Jadi ERNAWATI, ERNAWATI, and AINUN NAZIFAH. Kinerja Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kota Pekanbaru Dalam Melakukan Pemeriksaan Angkutan Kota (Uji Kir). PhD Thesis, Riau University, 2014.
Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum Hingga Sanksi. Accessed March 13, 2022. https://dinhub.purworejokab.go.id/mengenal-aturan-uji-kir-kendaraan-umum-dasar-hukum-hingga-sanksi.
Ruusen, Andrew Stefanus. Penegakan Hukum Pidana Karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Lex Crimen 10, No. 2 (2021).
. Penegakan Hukum Pidana Karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Lex Crimen 10, No. 2 (2021).
Saputra, Adi Wahyu. Tinjauan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Kelaikan Kendaraan Angkutan Umum Di Kabupaten Donggala Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. PhD Thesis, Tadulako University, 2018.
Setiadi, Implementasi Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pemberian Sanksi Administrasi Terhadap Kendaraan Yang Kelebihan Muatan Di Jembatan Timbang (Studi Di Upt Llaj Ka.
Sorotan, Ini Aturannya Halaman all. KOMPAS.com, January 22, 2022. https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/22/151500065/kecelakaan-balikpapan-uji-kir-kendaraan-jadi-sorotan-ini-aturannya.
Zulkarnaen, T. Reza. Implementasi Kebijakan Pengawasan Dan Pengendalian Muatan Lebih. Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal 1, no. 2 (2011): 20931.
. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUATAN LEBIH. Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal 1, no. 2 (2011): 2093
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.