PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PERBUATAN PENIMBUNAN MINYAK GORENG

Autor(s): La Ode Yogi Pradana, Danang Purbasetya, Aulia Yaritsunal Firdaus

Sari

Masyarakat Indonesia sangat ketergantungan terhadap minyak goreng. Minyak goreng merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan menjadi peluang untuk kalangan pengusaha yang melihat ada potensi keuntungan dalam pengadaan kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen terhadap perbuatan penimbunan bahan kebutuhan pokok oleh pelaku usaha ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian ini adalah ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan bahan pokok menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mengacu pada ketentuan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Perlindungan hukum dapat dilakukan secara preventif ialah dengan adanya pengawasan dari pemerintah terhadap perdagangan kebutuhan pokok serta perlindungan hukum secara repsesif ialah dengan dapat mengadukan secara pidana terhadap perbuatan penimbunan bahan kebutuhan pokok ke kepolisian, dan dapat melakukan gugatan dengan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta dapat menggugat sengketa melalui gugatan perdata.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Minyak Goreng

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu, 1987.

Hafidhuddin, Didin. Agar Harta Berkah Dan Bertambah. Gema Insani, 2007.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, 2022.

Zulham, S. Hi. Hukum Perlindungan Konsumen. Prenada Media, 2017.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, 2000.

Rosmawati, S. H. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana, n.d.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting.

C. Sumber Lain

Arafat, Yassir. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Yang Seimbang Dalam Kontrak. Jurnal Rechtens 4, no. 2 (2015): 2539.

Asyari, Mohammad Bashri. EKONOMI ISLAM PERSPEKTIF TAFSIR (Studi Tafsir Tematis Ayat-Ayat Ekonomi Dalam Al Quran). Vol. 210. Duta Media Publishing, 2020.

Jangan Salah Menggoreng, Kenali 5 Jenis Minyak Dan Perbedaannya. Accessed February 26, 2022. https://www.boladeli.id/id/bola-inspirasi/jangan-salah-menggoreng-kenali-5-jenis-minyak-dan-perbedaannya.

DENNI, NI PUTU RIANTI. Mutu Minyak Goreng Pada Pedagang Gorengan Di Kecamatan Denpasar Utara. PhD Thesis, Poltekkes Denpasar, 2019.

Fibrianti, Nurul, and Arif Hidayat. Pendidikan Konsumen Kepada Warga Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang Terhadap Peran Lembaga Perlindungan Konsumen. Jurnal Abdimas 18, no. 2 (2014).

Jangan Salah Menggoreng, Kenali 5 Jenis Minyak Dan Perbedaannya. Accessed February 26, 2022. https://www.boladeli.id/id/bola-inspirasi/jangan-salah-menggoreng-kenali-5-jenis-minyak-dan-perbedaannya.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, 2022.

Minyak Goreng. Accessed February 26, 2022. http://p2k.unkris.ac.id/id3/3065-2962/Minyak-Goreng_97649_p2k-unkris.html.

Muchsin, M. Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia. Universitas Sebelas Maret, 2003.

Noriko, Nita, Dewi Elfidasari, Analekta Tiara Perdana, Ninditasya Wulandari, and Widhi Wijayanti. Analisis Penggunaan Dan Syarat Mutu Minyak Goreng Pada Penjaja Makanan Di Food Court UAI. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Sains Dan Teknologi 1, no. 3 (2012): 14754.

Okezone. 3 Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Mulai dari PT hingga Pedagang Kecil : Okezone Nasional. https://nasional.okezone.com/, February 25, 2022. https://nasional.okezone.com/read/2022/02/24/337/2552545/3-kasus-penimbunan-minyak-goreng-mulai-dari-pt-hingga-pedagang-kecil.

Pasaribu, Nur Cahaya. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perbuatan Penimbunan Bahan Kebutuhan Pokok Oleh Pelaku Usaha Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, 2020.

Pemerintah Berlakukan Minyak Goreng Satu Harga. Accessed February 26, 2022. https://investor.id/business/278988/pemerintah-berlakukannbspminyak-goreng-satu-harga.

DSLA (Daud Silalahi & Lawencon Associates). Perlindungan Konsumen Aman Oleh UU Perlindungan Konsumen, May 8, 2020. https://www.dslalawfirm.com/id/perlindungan-konsumen/.

Ramdja, A. Fuadi, Lisa Febrina, and Daniel Krisdianto. Pemurnian Minyak Jelantah Menggunakan Ampas Tebu Sebagai Adsorben. Jurnal Teknik Kimia 17, no. 1 (2010).

Whilantio, Axel, and Fitria Olivia. Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Yang Tidak Menggunakan Kartu Garansi Berbahasa Indonesia Berdasarkan Pasal 2 Permendag Nomor 19 Tahun 2009 Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. JCA of Law 1, no. 1 (2020)

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.