UPAYA PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DALAM MENGATASI PRAKTIK PERTAMBANGAN BATUBARA ILEGAL

Autor(s): Popi Amaria Simatupang, Pricilia Fanesha Pinangkaan, Febri Adi Prasetio

Sari

Batu bara merupakan salah satu potensi sumber daya alam tak terbarukan yang ada di daerah yang pengelolaannya bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Batu bara merupakan sumber daya alam yang bersifat fundamental untuk memenuhi kebutuhan umat manusia. Di samping itu pertambangan batu bara merupakan salah satu bidang yang mendukung perekonomian negara dan daerah yang pengelolaannya berwawasan lingkungan. Pengelolaan pertambangan batu bara sebagai kekayaan alam yang tak terbarukan harus dilakukan seoptimal mungkin, efesien, transparan, berkelanjutan dan bewawasan lingkungan. Kota Balikpapan tidak termasuk karena sejak beberapa tahun terakhir, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bertekad untuk menjadikan Kota Balikpapan sebagai kota bebas tambang batubara. Adapun pertimbangan yang disampaikan adalah dari aspek lingkungan yang tentunya sering dialami setiap kota yang terdapat aktivitas pasca pertambangan lingkungan tersebut menjadi rusak. Temuan tambang batu bara ilegal di Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Balikpapan. Tingginya harga batu bara belakangan ini, dikhawatirkan memicu maraknya tambang ilegal, khususnya dikawasan perbatasan yang punya kandungan batu bara. Adapun metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang meninjau dari segi aspek pidana hingga pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal. Pertanggungjawaban hukum pidana diatur pada Pasal 109 Peraturan Derah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032, pertanggungjawaban hukum perdata diatur pada Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pertanggungjawaban administrasi berpijak pada Pasal 108 angka 4 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032.

Kata Kunci: Batubara, Pertambangan Ilegal, Hukum Pidana.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

A. Buku

Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan (UII Press : Yogyakarta)

Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Gramedia Pustaka Utama : Jakarta)

M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA (Sinar Grafika : Jakarta)

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Alumni : Bandung)

O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum (Griya Media : Salatiga)

Salim HS, 2012, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara (Sinar Grafika : Jakarta)

Sudaryono & Natangsa Surbakti, 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana (Fakultas Hukum UMS : Surakarta)

Suharto dan Junaidi Efendi, 2010, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan (Prestasi Pustaka : Jakarta)

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana (Rajawali Press : Jakarta)

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032

Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batubara

C. Sumber Lainnya

Abelda Gunawan, 2021, Mencari Keberadaan Pemodal Tambang Ilegal di Balikpapan, https://m.liputan6.com/regional/read/4730306/mencari-keberadaan-pemodal-tambang-ilegal-di-balikpapan?page=3 diakses terakhir pada tanggal 27 Desember 2021

Aditya Rajendra Hidayat, Relasi Antar Elite dalam Pertambangan (Studi tentang Pertambangan Pasir Illegal di Desa Banjarsari kecamatan Trucuk Bojonegoro, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, hlm.1

Andria Luhur Prakoso, Prinsip Pertanggungjawaban Perdata dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Prosiding Seminar Nasional : Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dany Andhika Karya Gita (et.al), 2018, Kewenangan Kepolisian dalam Menangani Tindak Pidana Pertambangan (Illegal Mining) Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Studi di Kepolisian Negara Indonesia, Jurnal Daulat Hukum I, No.1

I Made Bayu Sucantra (et.al), 2019, Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pertambangan (Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba), Jurnal Analogi Hukum I, No.3

Nurul Listiyani, 2017, Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan dan Impilkasinya Bagi Hak-Hak Warga Negara, AlAdl IX, No.1

Prianter Jaya Hairi, 2021, Penegakkan Hukum Tindak Pidana Illegal Mining, Bidang Hukum Info Singkat : Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis XIII, No.15

Yulianti (et.al), 2020, Analisa Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jurnal Ekonomi XXII, No.1

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.