PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT KELALAIAN PENGEMUDI

Autor(s): Adelia Winda Irani, Muhammad Hery Susanto, Piatur Pangaribuan

Sari

Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak dapat diduga-duga dan tidak di sengaja yang melibatkan kendaraan atau pengguna jalan yang menyebabkan adanya korban manusia dan kerugian materiil. Pengaturan tentang lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Banyaknya kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi sering terjadi di Indonesia. Perlu diketahui bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas sangat banyak, salah satunya ialah kelalaian pengemudi. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yurudis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum kecelakaan lalu lintas dapat secara hukum pidana maupun perdata, yaitu bahwa kewajiban tanggungjawab diatur dalam Pasal 234 UULLAJ. Bentuk tanggungjawab dalam kecelakaan lalu lintas secara hukum pidana pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai perbuatannya, sedangkan tanggungjawab secara hukum perdata pelaku dapat mengganti kerugian karena perbuatan kecelakaan merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Kecelakaan Lalu Lintas, Kelalaian.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.

Andi, Hamzah. Kamus Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

Anwar. Tanggung Gugat, 2003.

Bahasa, Tim Penyusun Kamus Pusat. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi III. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Dewi, Ratna, Imam Jauhari, and Sri Walny Rahayu. Perlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Syiah Kuala Law Journal 1, no. 2 (2017): 12344.

Moeljatno. KUHP:Kitap Undang-Undang Hukum Pidana. Bumi Aksara, n.d. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20233211.

Notoatmodjo, Soekidjo. Etika Dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta.

Soekamto, Chandra Irawan. Pola Batik. Akadoma, 1984.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

B. Sumber Lain

ANALISIS HUKUM TERHADAP KELALAIAN PERUSAHAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN TENAGA KERJANYA, 2019. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14051.

Organization, World Health. Global Tuberculosis Report 2013. World Health Organization, 2013.

Pengertian Dan Jenis Jenis Kealpaan, 2020. https://www.erisamdyprayatna.com/2020/09/pengertian-dan-jenis-jenis-kealpaan.html.

Ruusen, Andrew Stefanus. PENEGAKAN HUKUM PIDANA KARENA KELALAIAN PENGEMUDI KENDARAAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS. Lex Crimen 10, no. 2 (2021).

Yudhanto, Muhammad Cahyo. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Terjadi Antara Pengemudi Kendaraan Bermotor Dengan Pejalan Kaki. PhD Thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang, 2018

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.