PERTANGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Febi Alfitra Rahman

Sari

Berdasarkan kasus posisi di atas, maka permasalahan hukum yang diajukan dalam Legal Memorandum ini adalah bagaimanakah pertangungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian (Hate speech) di Kabupaten Penajam Paser Utara  ?

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.