PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN PROSTITUSI ONLINE OLEH GERMO DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban prostitusi online di Kota Balikpapan, dan Bagaimana penegakan hukum terhadap germo yang memperdagangkan anak di bawah umur di Kota Balikpapan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan data yang diperoleh dalam penulisan ini adalah menggunakan data sekunder. Tekhnik analisa dan pengumpulan data sekunder dalam penulisan ini yang digunakan adalah dengan studi dokumenter. Analisis data dalam penulisan ini menggunakan analisis kualitatif, yang mana terkait perlindungan anak yang menjadi korban prostitusi online. Sebagaimana KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Dimana dalam penelitian ini membahasa tentang perlindungan terhadap anak yang menjadi korban prostitusi online oleh germo. Dimana terdapat 2 perlindungan yaitu preventif dan represif, yang mana perlindungan represif dengan memberikan hukuman terhadap pelaku germo dengan dijerat dengan hokum pidana diantaranya di Pasal) Pasal 296, Pasal 297 dan Pasal 506. Dan terkait dengan perlindungan preventif dengan bentuk Melakukan sosialisasi kepada masyarakat di masing-masing kelurahan per minggu dan di sekolah, Melakukan razia sebulan sekali di daerah kos dan kontrakan, Bekerja sama dgn pemerintah dan P2TP2A (Pemberdayaan Perempuan Terpadu Perempuan dan Anak).
Kata Kunci: Germo, Prostitusi, Anak, Penegakan, Perlindungan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Arief, Barda Nawawi. Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Citra Aditya Bakti, 2001.
Djamil, Nasir. Anak Bukan untuk dihukum. Sinar Grafika, 2017.
Gultom, Maidin, dan Dinah Sumayyah. Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama, 2014.
Kartono, Kartini. Patologi sosial 3, 2003.
Kbbi, KBBI. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta, 2016.
Notoatmojo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Philipus, M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Vol. 25. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Rahardjo, Satjipto. Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas, 2003.
Soekanto, Soerjono, dan B. Sulistyowati. Sosiologi Suatu Pengantar: Rajawali Pers. Jakarta, 2013.
Tutik, Titik Triwulan, dan Shita Febriana. Perlindungan hukum bagi pasien. Prestasi Pustaka Publisher, 2010.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Kepentingan Umum
C. Sumber Lain
Wawancara dengan Bpk. Erjad, penyidik unit PPA Polres Balikpapan, pada tanggal 23 Agustus 2021
931110113-bab2.pdf. Diakses 1 September 2022. http://etheses.iainkediri.ac.id/713/3/931110113-bab2.pdf.
Akbar, Muhammad. Tinjauan Kriminologi Terhadap Mucikari Anak Di Bawah Umur Di Kota Palu. PhD Thesis, Tadulako University, t.t.
Bab I.pdf. Diakses 1 September 2022. http://scholar.unand.ac.id/76972/2/Bab%20I.pdf.
Dollini Rifandhy, Dhepa, Elly Sudarti, dan Nys Arfa. Pemidananaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Yang Melanggar Pasal 296 Kuhp Di Pengadilan Negeri Jambi (Analisis Putusan Nomor 824/Pid. Sus/2017/Pn Jmb). Phd Thesis, Universitas Jambi, 2021.
Hull, Terence H., Endang Sulistyaningsih, dan Gavin W. Jones. Pelacuran di Indonesia: Sejarah dan perkembangannya. Pustaka Sinar Harapan bekerja sama dengan the Ford Foundation, 1997.
J.BAB II.pdf. Diakses 1 September 2022. http://repository.unpas.ac.id/43108/1/J.BAB%20II.pdf.
Liana, Ria. Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2013.
Muchsin, M. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret, 2003.
Polresta Balikpapan Ungkap Praktik Prostitusi Online, Amankan Muncikari, Libatkan Anak di Bawah Umur - Tribunkaltim.co. Diakses 1 September 2022. https://kaltim.tribunnews.com/2020/01/22/polresta-balikpapan-ungkap-praktik-prostitusi-online-amankan-muncikari-libatkan-anak-di-bawah-umur.
PURBA, DHEA AULIA M. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia Ditinjau Dari Uu No.: 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Phd Thesis, Universitas Quality, 2019.
Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, Dan Administratif) Keadilan Untuk Memanusiakan Manusia. Diakses 1 September 2022. http://blog.ub.ac.id/aryasembet/2012/06/12/sanksi-hukum-pidana-perdata-dan-administratif/.
Seputar Pengertian Perlindungan Hukum. Diakses 1 September 2022. https://www.duniapengertian.com/2014/01/seputar-pengertian-perlindungan-hukum.html.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.