MENINJAU EKSEKUSI HUKUMAN MATI TANPA NOTIFIKASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER

Autor(s): Muhammad Akhyar

Sari

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah eksekusi hukuman mati tanpa notifikasi yang dilakukan oleh Negara Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia dalam perspektif hukum diplomatik dan konsuler. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui eksekusi hukuman mati tanpa notifikasi yang dilakukan oleh Negara Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia dalam perspektif hukum diplomatik dan konsuler. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Negara Indonesia dan Negara Arab Saudi telah meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina Tahun 1963 Tentang Hubungan Konsuler, yang mana dengan meratifikasi konvensi ini, berarti telah setuju dan bersedia untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Namun fakta menunjukkan bahwa, Negara Arab Saudi tidak mampu untuk menjaga komitmen dalam melaksanakan beberapa ketentuan pada konvensi tersebut. Pada tanggal 18 Maret 2018, Negara Arab Saudi melakukan eksekusi hukuman mati terhadap pekerja migran Indonesia, Zaini Misrin, tanpa adanya notifikasi kepada perwakilan Negara Indonesia yang berada di Arab Saudi. Merujuk pada Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik serta Konvensi Wina Tahun 1963 Tentang Hubungan Konsuler, dengan tidak memberikan notifikasi atas pelaksanaan eksekusi hukuman mati, Negara Arab Saudi dalam perspektif hukum diplomatik dan konsuler telah melanggar hukum diplomatik dan konsuler, oleh karena itu menyebabkan lahirnya pertanggungjawaban Negara Arab Saudi kepada Negara Indonesia.

Kata Kunci: pekerja migran; perjanjian internasional; hubungan diplomatik.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Akbar, Norvan. Kemlu Panggil Dubes Arab Saudi Terkait Eksekusi TKI Zaini Tanpa Notifikasi. JPP. 2018.

AR, Nur Solikin. Otoritas Negara Dan Pahlawan Devisa. Ke-1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

BRADLEY, CURTIS A. Enforcing The Avena Decision on U.S. Courts. Harvard Journal of Law & Public Policy 30 (2006): Hlm. 120-124.

Dedi Supriyadi. Hukum Internasional: Dari Konsepsi Sampai Aplikasi. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Dewi Nurvianti dan Fathurrahman. PERLINDUNGAN MELALUI NOTIFIKASI KONSULER BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI ARAB SAUDI ( KASUS EKSEKUSI MATI TANPA PEMBERITAHUAN ). Mimbar Hukum 32 (2020).

Fan, C. Cindy. Migrant Workers. International Encyclopedia of Human Geography. Ke-2. Los Angeles: Elsevier, 2020. https://doi.org/10.1016/B978-008044910-4.00203-0.

G. J. H. Van Hoof. Pemikiran Kembali Sumber-Sumber Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2000.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018.

International Court of Justice. LaGrand (Germany v. United States of America).

International Court of Justice, 2017. https://www.icj-cij.org/en/case/104.

. Summaries of Judgments; LaGrand Case (Germany v. United State of America), Advisory Opinions and Orders of the International Court of Justice. International Court of Justice, 2001. https://www.icj-cij.org/public/files/case-related/104/7738.pdf.

Jawahir Thontowi. Hukum Dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: UII Press, 2016.

Kaczorowska, Alina. Textbook Public International Law. London: Old Bailey Press, 2002.

Khasan Ashari. Kamus Hubungan Internasional Dan Diplomasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2020.

Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Protokol Dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tentang Notifikasi Dan Akses Kekonsuleran Kepada Perwakilan Negara Asing (2020).

QC, Malcolm N. Shaw. Hukum Internasional. Bandung: Nusa Media, 2013.

Rahma Kusuma Wardani (et.al.). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Migran: Studi Kasus Satinah Sebagai Mantan TKI Di Arab Saudi. Jurnal Hukum Dan Masyarakat Madani 5, no. 3 (2015): 3849.

Sefriani. Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Sukarmi, Setyo Widagdo, Adi Kusumaningrum Nurdin, and Dony Aditya Prasetyo. Pengantar Hukum Perjanjian Internasional. Malang: UB Press, 2019.

Sumaryo Suryokusumo. Hukum Diplomatik Dan Konsuler. Ciputat: Tatanusa, 2013.

Syahmin. Hukum Diplomatik: Dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.

United Nations Treaty Collection, Status, n.d. https://treaties.un.org/pages/viewdetails.aspx?src=treaty&mtdsg_no=iii-3&chapter=3〈=en>,

Yuwono, Ismantoro Dwi. Hak Dan Kewajiban Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Luar Negeri. Ke-1. Yogyakarta: Medpress Digital, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Statuta Mahkamah Internasional

Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik

Konvensi Wina Tahun 1963 Tentang Hubungan Konsuler

Bagus Prihantoro Nugroho. Kronologi Kasus TKI Zaini Hingga Dieksekusi Mati Di Arab Saudi. DetikNews. 2018.

Denny Armandhanu. Zaini Misrin Dieksekusi Di Tengah Proses Peninjauan Kembali Kasusnya. kumparan.com, 2018. https://kumparan.com/@kumparannews/zaini-misrin-dieksekusi-di-tengah-proses-peninjauan-kembali-kasusnya?ref=body&type=mbcjugal.

. Komisi I DPR Keberatan Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Tanpa Notifikasi. kompas.com. Accessed April 18, 2018. https://nasional.kompas.com/read/2018/03/20/12361501/komisi-i-dpr-keberatan-arab-saudi-eksekusi-mati-tki-tanpa-notifikasi.

Kristian Erdianto. Kemenlu: Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Tanpa Notifikasi Dari Pemerintah Arab Saudi. kompas.com, 2018. https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/21362091/kemenlu-eksekusi-mati-tuti-tursilawati-tanpa-notifikasi-dari-pemerintah-arab.

Sativa, Rahma Lillahi. Nasib Malang Zaini, TKI Yang Dihukum Pancung Arab Saudi. DetikNews. 2018.

Wikanto Arungbudoyo. Terkejut, Indonesia Protes Arab Saudi Atas Eksekusi Mati WNI Tanpa Notifikasi. Okezone. 2018.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.