LEGALITAS PARALEGAL DALAM BERSIDANG DI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM: STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 22P/HUM/2018

Autor(s): Maryam Vivian Lestari, Fitrianda Fitrianada, Geraldi Hamdani Hermansyah

Sari

Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana kedudukan Paralegal dalam lingkup
bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
dan apa yang menjadi yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus
perkara hak uji materil bernomor 22P/HUM/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kedudukan Paralegal yang bersidang di pengadilan berdasarkan syarat-syarat khusus dan
terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan peraturan turunannya adalah sah di mata hukum. Mahkamah Agung telah
membuat kekeliruan yang fatal ketika mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut
legalitas Paralegal yang bersidang di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam putusan nomor
22P/HUM/2018. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dijadikan
batu uji memiliki kondisi/kekhususan yang berbeda dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum merupakan
pengaturan lebih lanjut mengenai skema bantuan hukum oleh negara berdasarkan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Asshiddiqie, Jimly. ‘Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II’, 2006.

———. ‘Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi/Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH’, 2006.

Kamil, Ahmad. ‘Filsafat Kebebasan Hakim’, 2012.

Kelsen, Hans. ‘Teori Umum Hukum Dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik (General Theory of Law).(Ed.) Somardi’. Jakarta: Bee Media Indonesia, 2007.

Lubis, M. Solly. Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Natabaya, HAS. Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press dan Tatanusa, 2008.

Roesanto, Eko. ‘Perkembangan Paralegal Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Marginal Di Indonesia’, 2021.

Syamsuddin, Aziz. Proses Dan Teknik Penyusunan Undang-Undang (Edisi Kedua). Sinar Grafika, 2022.

Trijono, Rachmat. ‘Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan’. Jakarta: Papas Sinar Sinanti 54 (2013).

Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang. ‘Undangan Yang Baik,(Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan)’. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Rechtsreglement Buitengewesten

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018

Putusan Mahkamah Agung Nomor 22P/HUM/2018

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.