PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA YANG DIBERIKAN OLEH RUMAH DETENSI IMIGRASI KOTA BALIKPAPAN KEPADA PENGUNGSI
Sari
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan di hormati oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan di hormati oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang HAM). Untuk itu hak asasi manusia perlu diterapkan untuk menghindari permasalahan yang ada. Namun terdapat permasalahan hukum terkait Hak Asasi Manusia, yaitu kasus pengungsi dan pencari suaka di Rudenim Kota Balikpapan. Penelitian ini berupaya untuk melihat dinamika dalam proses penanganan deteni (pengungsi dan pencari suaka) terhadap perlindungan hak asasi manusia di Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan oleh karena itu, penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Dari permasalahan hukum tersebut penulis melihat penanganan deteni dari aspek perlindungan hak asasi manusia deteni di rudenim dengan menggunakan 7 (tujuh) indikator, yaitu; pemenuhan hak hidup (untuk mendapatkan makanan), pemenuhan hak mendapatkan sandang (pakaian), pemenuhan hak menjalankan ibadah, pemenuhan hak mengakses layanan kesehatan, pemenuhan hak mendapatkan pendidikan, pemenuhan hak akan aktivitas dan rekreasi serta pemenuhan hak bagi deteni berkebutuhan khusus.
Kata kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Pengungsi, RUDENIM (Rumah Detensi Imigrasi).
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Didu, HM Suaib. MM, Hak Asasi Manusia: Perspektif Hukum Islam Hukum Internasional. Iris, Bandung, 2008.
Effendi, A. Masyhur. Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional. Ghalia Indonesia, 1994.
El-Muhtaj, Majda, and M. Hum. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Prenada Media, 2017.
Indonesia, Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga. Cetakan Ketiga. Jakarta: Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Nasional RI Dan Balai Pustaka, 2005.
Oldarina Asri Herawaty dan Sugiyo, Pendetensian dan Deportasi : Teknis Substantif Pengawasan Keimigrasian, Percetakan Pohon Cahaya, 2020
Tim, ICCE. UIN Jakarta. Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, 2003.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Ham
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kemenkumham Ri
Keputusan Menteri Kehakiman Dan Ham Ri Nomor M.01.Pr.07.04 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Cara Rudenim
Konvensi 1951 Tentang Status Pengungsi Dan Protokol 196
Deklarasi Universal Declaration Of Human Rights
Apriadi, Apriadi, and Nur Rachmat Yuliantoro. Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Lintas Batas Di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Indonesia (Studi Kasus: Rudenim Surabaya). TRANSBORDERS: International Relations Journal 2, no. 1 (2018): 2643.
Chapman, Audrey R., and Benjamin Carbonetti. Human Rights Protections for Vulnerable and Disadvantaged Groups: The Contributions of the UN Committee on Economic, Social and Cultural Rights. Hum. Rts. Q. 33 (2011): 682.
Hidayat, Eko. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. ASAS 8, no. 2 (2016).
Didu, HM Suaib. MM, Hak Asasi Manusia: Perspektif Hukum Islam Hukum Internasional. Iris, Bandung, 2008.
Effendi, A. Masyhur. Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional. Ghalia Indonesia, 1994.
El-Muhtaj, Majda, and M. Hum. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Prenada Media, 2017.
Herawaty, Oldarina Asri, and Sugiyo. Pendetensian Dan Deportasi : Teknis Substantif Pengawasan Keimigrasian. Percetakan Pohon Cahaya, 2020.
Indonesia, Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga. Cetakan Ketiga. Jakarta: Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Nasional RI Dan Balai Pustaka, 2005.
Mardianis. Penerapan Tanggung Jawab Negara Dalam Pengaturan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Atas Kerugian Pihak Ketiga. Kajian Kebijakan Dan Hukum Kedirgantaraan, n.d.
Nizmi, Yusnarida Eka, and Fadli Afriandi. Kepentingan Indonesia Belum Meratifikasi Konvensi 1951 Dan Protokol 1967 Mengenai Pengungsi Internasional Dan Pencari Suaka. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau 1, no. 1 (2014).
Primawardani, Yuliana, and Arief Rianto Kurniawan. Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi Di Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 2 (2018): 17997.
Tampubolon, Jeremia Suluh, Abdul Rahman, and Chairul Bariah. Perlindungan Dan Penegakan HAM Di ASEAN Terhadap Manusia Perahu Rohingya Dalam Status Sebagai Pengungsi Menurut Hukum Internasional. Sumatra Journal of International Law 1, no. 3 (2013): 14981.
Tugas Pokok dan Fungsi, https://rudenimpontianak.imigrasi.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi/
ZEIN, FATWA FITRAZIAH DESIAZ. PENETAPAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 125 TAHUN 2016: JALAN TENGAH PENANGANAN PENGUNGSI DI INDONESIA, n.d
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.